Polisi Akan Tindak Pemobil yang Halang-halangi Ambulans di Tangsel

Polisi Akan Tindak Pemobil yang Halang-halangi Ambulans di Tangsel

Rakha Arlyanto Darmawan - detikNews
Sabtu, 31 Jul 2021 07:56 WIB
Ambulans yang viral dihalang-halangi sedan di Tangerang Selatan (dok.istimewa). Foto dikirim narasumber Bagus, kernet ambulans.
Foto: Ambulans yang viral dihalang-halangi sedan di Tangerang Selatan (dok.istimewa)
Jakarta - Sebuah mobil diduga menghalangi jalan ambulans yang sedang melintas di Tangerang Selatan. Aparat kepolisian akan melakukan penindakan terkait kejadian tersebut.

Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Dikcy Sutarman mengatakan, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan.

"Untuk saat ini kami sedang melakukan penyelidikan untuk video viral tersebut. Untuk mereka yang terbukti melanggar, maka kami akan kenakan tindak dengan penilangan," ujar Dikcy kepada wartawan, Jumat (30/7/2021) malam.

Dicky menyebut, pihaknya sudah mendapatkan identitas dari si pengendara mobil. Namun, dirinya belum dapat menjelaskan kronologi dari kejadian tersebut.

"Untuk saat ini kami sudah mengantongi (identitas) pemilik kendaraan dari sedan tersebut.," ujar Dicky.

"Informasi awal kami belum mendapatkan detailnya karena kami baru mendapatkan informasi dari masyarakat melalui video," sambungnya.

Lebih lanjut, Dicky menghimbau agar seluruh masyarakat dapat memberikan jalan bagi kendaraan yang mendapat prioritas di jalan. Kendaraan yang dimaksud yakni, mobil pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah.

"Kami dari satlantas polres tangerang Selatan mengimbau kepada masyarakat untuk kendaraan yang diprioritaskan, seperti pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah dan lain sebagainya yang telah diatur dalam undang-undang untuk diberikan prioritas dalam penggunaan jalan," ucap Dikcy.

Jika terbukti melanggar, pelaku nantinya akan dijerat dengan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b tentang kendaraan bermotor yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas.

Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial memperlihatkan ambulans yang sedang melintas dihalang-halangi oleh sebuah mobil sedan. Mobil tersebut tampak enggan minggir padahal ambulans sudah menyalakan sirine.

Dalam video tersebut, tampak sebuah mobil sedan berwarna biru tua melaju di jalur sebelah kanan jalan dan menghalangi ambulans. Mobil itu pun tampak tidak mengerem maupun mengurangi kecepatan.

Namun, tak lama kemudian mobil sedan itu pun akhirnya mengambil lajur kiri sambil melaju di samping ambulans. Kejadian tersebut diduga terjadi di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Pamulang, Tangerang Selatan.

"Woi gua viralin lo gua viralin lo, masuk ni TV," ujar pria perekam video di dalam ambulans yang dilihat detikcom, Jumat (30/7/2021).

Simak Video: Kesedihan Sopir Ambulans Tak Bisa Selamatkan Pasien COVID-19

[Gambas:Video 20detik]



(mei/eva)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads