Pria berinisial WS ditangkap polisi usai menjual tabung gas APAR yang dimodifikasi menjadi tabung gas oksigen. Polisi mengungkap cara tersangka mengubah tabung gas APAR hingga menjadi tabung oksigen.
"Dia bersihkan dengan air saja, kemudian dia cat dengan warna putih, seperti ini catnya. Dia buat mirip dengan tabung oksigen," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/7/2021).
Tabung yang aslinya berwarna merah ini kemudian 'disulap' pelaku menyerupai tabung oksigen. Tanpa memperdulikan bahaya dan keamanan, pelaku kemudian mengisi oksigen ke tabung APAR itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian diisi dengan oksigen untuk masyarakat yang berada di rumah sakit atau di rumah. Ini yang dia jual," ujar Yusri.
Pelaku menjual tabung gas oksigen palsu itu lewat akun Facebook miliknya bernama Erwan O2. Total sudah ada 20 tabung gas oksigen palsu yang dijual pelaku.
"Dia beli tabung itu Rp 700 ribu pasaran. Kemudian dia ubah seperti tabung gas oksigen dan dia jual lewat akun dia seharga Rp 5 juta," terang Yusri.
Tindakan pelaku ini dinilai sangat berbahaya. Pasalnya, ketebalan tabung APAR dan tabung gas oksigen berbeda. Selain berisi racun yang berasal dari kandungan O2, tabung gas oksigen palsu itu juga berpotensi meledak sewaktu-waktu saat dipakai masyarakat.
"Karena ada indikasi menurut ahli ini bisa jadi racun. Tabung ini warnanya merah isinya biasanya CO2 atau serbuk-serbuk padamkan api. Padahal ketentuan tabung itu berbeda antara tabung APAR dengan tabung-tabung lain. Itu beda dalam hal ketebalan ada tekanannya di situ," terang Yusri.
"Dampaknya apa kalau diisi oksigen? Karena ketebalan berbeda ini bisa meledak," tambahnya.
Kini aksi pelaku telah berhasil dibongkar polisi. Warga yang terlanjur membeli tabung gas oksigen palsu dari pelaku pun segera diminta melaporkan ke petugas.
Polisi pun telah membuat hotline bagi warga yang merasa pernah membeli tabung gas oksigen dari akun tersebut.Nomor hotline itu ada di 081113110110 atau 110.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 36 tentang Kesehatan dan Pasal 113 UU Perdagangan. Pelaku terancam dengan hukuman 10 tahun penjara.
(ygs/eva)