Zulhas Digugat Rp 100 M, PAN Ungkit Indisipliner Penggugat di Pilkada 2020

Zulhas Digugat Rp 100 M, PAN Ungkit Indisipliner Penggugat di Pilkada 2020

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Jumat, 30 Jul 2021 22:40 WIB
Presiden Jokowi Akan Hadir Rakerna PAN   
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan didampingi Ketua DPP PAN Yandri Susanto, Wakil Ketua Umum PAN Didik J  Rachbini dan Viva Yoga Maulai memberikan keterangan pers sehubungan persiapan Rakernas PAN di kantor DPP PAN, Jakarta, Jumat (20/5/2016).  Rakernas PAN yang akan dilaksanakan pada 28 - 30 Mei  akan membahas sejumlah isu dan permasalahan yang dihadapi bangsa, diantaranya kasus-kasus kekerasan sexsual terhadap anak dan perempuan akan dihadiri oleh Presiden Jokowi
Foto: Zulkifli Hasan (tengah), Viva Yoga Mauladi (kanan) dan Yandri Susanto (kiri). (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta -

Ketua Umum (Ketum) PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) digugat kadernya sendiri, Elida Netti, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Tak terima ketumnya digugat, PAN mengungkit tindakan indisipliner Elida saat Pilkada Bengkalis 2020.

Juru Bicara PAN Viva Yoga Mauladi menyebut Elida melakukan tindakan indisipliner dengan mendukung pasangan Abi Bahrun-Herman (AMAN) dalam Pilkada Bengkalis 2020. Padahal, DPP PAN telah memutuskan mengusung pasangan Kasmarni-Bagus Santoso.

"Elida Netti saat ini masih kader PAN. Sebaiknya introspeksi diri. Kok berbicara soal AD/ART partai dan penegakan aturan partai," kata Viva Yoga kepada wartawan, Jumat (30/7/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lah, bagaimana dengan sikapnya yang indisipliner, melanggar AD/ART karena tidak mendukung kebijakan DPP PAN di Pilkada Bengkalis 2020?" imbuhnya.

Karena itu, Viva Yoga menyarankan agar Elida merenung. Dia meminta Elida mencari cara bagaimana membesarkan partai.

ADVERTISEMENT

"Untuk itu, kepada Elida Netti cobalah merenung diri. Bagaimana berjuang untuk membesarkan partai secara sungguh-sungguh dan konsisten," sebutnya.

Dalam gugatannya, Elida meminta majelis hakim menyatakan statusnya sebagai Ketua Pengurus Harian Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perempuan Amanat Nasional (PUAN) Provinsi Riau sah. Namun Viva Yoga menyebut DPW PUAN Riau belum melakukan musyawarah wilayah (muswil).

DPP PAN, sebut Viva Yoga, telah mengeluarkan instruksi Ketua DPP PUAN Intan Fauzi untuk segera menggelar muswil di tingkat provinsi dan musyawarah daerah (musda) di tingkat kabupaten/kota.

"Segera melaksanakan muswil di tingkat provinsi dan musyawarah daerah (musda) di tingkat kabupaten/kota agar periodesasi kepengurusannya sama dengan periode DPP PAN," sebut Viva Yoga.

"Agar segera mempersiapkan program pemenangan Pemilu 2024," imbuh Waketum PAN itu.

Diberitakan sebelumnya, Ketum PAN Zulhas digugat Elida Netti ke PN Jaksel dengan nilai gugatan Rp 100 miliar. Gugatan Elida terdaftar di PN Jaksel dengan nomor 616/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.JKT.SEL.

(zak/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads