KPK meminimalisir pegawainya ke lapangan untuk melakukan penyelidikan hingga penyidikan dalam suatu perkara, di kala pandemi COVID-19 masih berlangsung. KPK menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tetap berjalan dengan mengalihkan beberapa kegiatan secara daring.
"KPK meminimalisasi mobilitas pegawai turun langsung ke lapangan. Sehingga program kegiatan sebagian besar telah beralih ke daring. Meski dalam beberapa hal tetap butuh dilakukan temu fisik, sehingga pelaksanaannya pun tak jarang terkendala," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (30/7/2021).
"Pada proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan suatu perkara, ada beberapa hal yang tetap butuh tim KPK turun langsung ke lapangan. Misalnya, untuk menghimpun keterangan dan alat bukti," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan keterbatasan ini, KPK memastikan bahwa segala rangkaian kegiatan akan tetap terus berjalan. Ali mengatakan bahwa penyelidikan maupun penyidikan tetap berjalan demi terangnya suatu perkara.
"Dalam situasi pandemi dan keterbatasan personel KPK ini, kami memastikan pemberantasan korupsi tetap berjalan. Kami tetap melakukan rangkaian sidang dakwaan, tuntutan, dan putusan yang sebagian telah beralih melalui daring. Kami juga tetap melakukan upaya-upaya penyelidikan dan penyidikan melalui case building guna mengungkap terangnya suatu perkara," katanya.
Ali pun menyebut pandemi COVID ini memang berdampak pada upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. Maka dengan itu, KPK akan menyesuaikan teknis pelaksanaan dalam segala upayanya.
"Pandemi COVID-19 berdampak hampir pada seluruh aktivitas masyarakat, termasuk upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK," katanya.
"Trisula strategi pemberantasan korupsi melalui upaya pencegahan, penindakan, dan pendidikan antikorupsi butuh berbagai penyesuaian teknis pelaksanaannya," sambungnya.
Lebih lanjut, Ali mengatakan pandemi ini juga berdampak pada koordinasi dengan pihak eksternal dalam upaya pemberantasan korupsi. KPK, kata Ali, berjanji akan terus transparan kepada publik dalam merampungkan suatu perkara.
"Selain pertimbangan kondisi internal, juga kondisi eksternal. Karena upaya pemberantasan korupsi tentunya juga melibatkan pihak-pihak eksternal KPK. Pada waktunya, KPK akan sampaikan setiap perkembangannya kepada masyarakat," ujarnya.
Simak video 'Interpol Sudah Terbitkan Red Notice Harun Masiku!':