Korupsi RRI
Faharani Divonis 6 Tahun Penjara
Senin, 27 Mar 2006 16:26 WIB
Jakarta - Rekanan RRI dalam pengadaan pemancar RRI untuk Pemilu 2004, Faharani Suhaemi, diganjar 6 tahun penjara. Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa selama 11 tahun penjara. "Memutuskan dengan ini terdakwa Fahrani Suhaemi secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan dan menghukum terdakwa dengan pidana 6 tahun penjara," kata ketua majelis hakim Masyurdin Chaniago.Vonis dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor di Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2006).Faharani juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara. Dalam pertimbangan yuridisnya, majelis hakim melihat dalam kasus ini tidak terdapat kerugian negara. Namun tetap saja Faharani dapat dijerat dengan pasal korupsi yaitu pasal 2 (1) jo pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tipikor.Begitu vonis dijatuhkan, Faharani terlihat lesu. Pria yang mengenakan batik cokelat dan jaket abu-abu ini hanya bisa tertunduk lesu usai mendengarkan vonis majelis hakim.Beberapa anggota keluarganya yang duduk di kursi pengunjung saling berpelukan dan berurai air mata.Menanggapi putusan itu, Faharani melalui kuasa hukumnya Atmajaya Salim, meyatakan akan banding. Alasannya, vonis itu teramat berat mengingat Faharani hanyalah pelaksana, bukan bouwhir (pemberi kerja). "Saya akan banding," tegas Atmajaya. Sedangkan JPU Suharto menyatakan pikir-pikir meskipun vonis yang dijatuhkan lebih rendah 5 tahun daripada tuntutannya. "Meski tidak ada kerugian negara, tapi toh terbukti bahwa ada orang lain yang sudah diuntungkan sehingga dia bisa kena pasal 55 (1) kesatu KUHP," katanya di luar ruang sidang.Sebelumnya, mantan Direktur Administrasi dan Keuangan RRI Suratno dijatuhi vonis 4 tahun dalam kasus yang sama. Suratno juga menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Tipikor.
(nrl/)











































