PP Pemekaran Daerah Direvisi, Potensi Ekonomi Jadi Syarat Baru
Senin, 27 Mar 2006 16:27 WIB
Jakarta -
Depdagri akan memperbaiki PP 129/2000 tentang pemekaran daerah di Indonesia. Nantinya kriteria daerah pemekaran diharapkan bukan hanya sekadar angka-angka persentase."Tapi juga bobot, terutama potensi daya dukung ekonomi, keuangan, dan sebagainya, agar tujuan menyejahterakan masyarakat tercapai," kata Mendagri M Ma'ruf usai rapat konsultasi dengan Komisi II DPR di Gedung Depdagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (27/3/2006).Ma'ruf menjelaskan, masih banyak masalah yang dihadapi daerah yang dimekarkan, seperti penyerahan personel, peralatan, pembiayaan dan dokumen (P3D), batas wilayah, dana, sulitnya pemindahan PNS ke daerah baru dan rencana tata ruang daerah. "Kita sedang merumuskan dalam rangka perbaikan proses pemekaran secara nasional ke depan," katanya.Rapat konsultasi juga membicarakan tentang wilayah perbatasan. Depdagri sudah melakukan koordinasi lintas departemen untuk melakukan konsep pembinaan desa yang paling cepat di daerah perbatasan."Pembangunan desa di perbatasan kami usulkan mendapat dana dari pusat juga dana alokasi khusus. Mudah-mudahan terwujud pada APBN 2007," katanya.Mengenai pilkada, Ma'ruf mengatakan, partisipasi masyarakat dari hari ke hari makin baik walaupun masih ada yang bermasalah. "Yang paling penting adalah netralitas penyelenggara pilkada dan panwas," katanya.Terkait aksi demo kepala desa (kades) belakangan ini, ia mengatakan, organisasi kades, baik Adesi maupun Parade Nusantara menginginkan revisi pasal-pasal UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, khususnya yang berkaitan dengan aparat desa."Sudah kami informasikan kepada mereka bahwa untuk revisi UU harus kami konsultasikan dulu dengan DPR. Untuk itu perlu waktu," kata Ma'ruf.Ma'ruf mengaku bisa mengerti dan menerima permintaan para kades agar penunjukan sekretaris desa dikonsultasikan dulu dengan para kades. "Walaupun wewenang itu memang ada pada kepala daerah kabupaten atau kota," katanya.
(umi/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































