Polda Tolak Penangguhan Penahanan Dirut Patra Jasa
Senin, 27 Mar 2006 16:06 WIB
Jakarta - Polda Metro Jaya belum memberikan penangguhan penahanan seperti yang diminta mantan Dirut PT Patra Jasa, Sri Meitono Purbowo alias Toni Purbo. Sri kini tersangka korupsi renovasi Hotel Patra Jasa Bali dan meringkuk di rutan Polda.Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Sigit Sudarmanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (27/3/2006).Pasalnya, proses pemeriksaan terhadap Sri masih terus berlanjut. Dalam minggu-minggu ini akan ada perkembangan baru, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru. Tapi ia enggan menjelaskan siapa tersangka baru tersebut.Sampai saat ini jumlah saksi yang sudah diperiksa dalam kasus itu tercatat 30 orang. "Jadi masih kita tahan. Bukan kita tolak (penangguhannya), kita saat ini masih membutuhkan dia untuk pemeriksaan yang lebih serius," kata Sigit.Sri Meitono ditahan sejak 9 Maret lalu. Sri diduga telah merugikan negara Rp 69 miliar dan 47 ribu dolar AS. Sebelum ditahan Sri sempat bikin heboh karena dikabarkan lari ke luar negeri. Selain Sri masih ada 6 tersangka lainnya.
(umi/)











































