Polisi telah menetapkan Direktur dan Komisaris PT ASA sebagai tersangka penimbunan Azithromycin di sebuah gudang di Kalideres, Jakarta Barat. Namun, keduanya tidak ditahan.
"Sampai saat ini nggak dilakukan penahanan," kata Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri kepada wartawan, Jumat (30/7/2021).
Ada sejumlah alasan tidak dilakukan penahanan kepada kedua tersangka. Polisi menilai kedua tersangka itu bersikap kooperatif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai saat ini pemeriksaannya berjalan kooperatif,menaati proses hukum," ungkap Fahmi.
Dia menegaskan proses penahanan itu merupakan subjektifitas dari penyidik. Fahmi memastikan proses pemeriksaan kepada kedua tersangka itu akan berlangsung adil.
"Itu subjektifitas penyidik untuk lakukan penahanan. Jadi bukan tidak tapi belum lakukan penahanan," katanya.
Polisi menetapkan dua bos perusahaan itu sebagai tersangka usai melalui proses penyelidikan panjang. 23 saksi total diperiksa sebelum adanya penetapan tersangka.
Kedua tersangka dijerat pasal berlapis. Keduanya dijerat mulai dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman 5 tahun penjara.
PT ASA diduga mendapatkan obat Azithromycin yang kemudian ditimbun ini dari sebuah PT yang berlokasi di Semarang, Jawa Tengah. Polisi kini tengah menggali dugaan keterlibatan perusahaan tersebut.
Gudang PT ASA digerebek polisi pada Senin (12/7). PT ASA, yang merupakan distributor obat-obatan, diduga menimbun Azithromycin 500 mg.
Polisi menduga PT ASA sengaja menimbun obat agar bisa menjual Azithromycin dengan harga yang lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET).