Keluarga Terpidana Mati Poso Ajukan Grasi Lagi ke SBY
Senin, 27 Mar 2006 16:00 WIB
Jakarta - Kendati pernah ditolak, keluarga Fabianus Tibo (60), Dominggus da Silva (42) dan Marinus Riwu (48) -- terpidana mati kasus kerusuhan Poso -- kembali mengajukan grasi kepada Presiden SBY.Surat grasi tertanggal 27 Maret 2006 dikirim ke SBY melalui Tim Advokasi Tibo cs dari Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia dan tembusannya diterima juru bicara kepresidenan Andi Mallaranggeng.Demikian disampaikan tim advokasi Tibo cs, S Roy Rening, dalam jumpa pers di Restoran Handayani, Jalan Matraman, Jakarta Timur, Senin (27/3/2006).Dijelaskan Roy, grasi diajukan karena ditemukan bukti meteril baru yang dapat membebaskan Tibo cs antara lain 9 saksi yang dihadirkan pada sidang peninjauan kembali (PK) II yang digelar di Pengadilan Negeri Palu pada 9 Maret 2006.Tuduhan jaksa bahwa Tibo memimpin 700 pasukan untuk melakukan penyerangan pada 14 Mei 2000 pukul 09.00 WIB, 2 saksi di antaranya menyatakan pada waktu dan jam yang sama, dirinya sedang berada bersama Tibo mengikuti kebaktian di Janur Jaya.Tuduhan jaksa yang menyatakan Tibo memimpin 130 orang untuk menyerang Gereja Karamaya pada 23 Mei 2000, 5 saksi mengaku pada waktu, tanggal dan jam sama Tibo sedang tidur di Gereja Panti Asuhan Putri untuk menjemput anak-anaknya yang tengah ujian. Jarak kejadian dengan lokasi Tibo sekitar 3 km.Selanjutnya, tuduhan jaksa Tibo menyerang Kompleks Walisongo di Desa Sanyo pada 21 Mei 2000, 9 saksi berpendapat Tibo berada di Desa Sanyo yang berjarak 15 km dari Kompleks Walisongo."Saksi menyatakan provokator bukan Pak Tibo tetapi Ir Lateka, panglima perang dari kelompok merah," cetus Roy.Untuk itu, Roy berharap Presiden SBY membatalkan eksekusi mati Tibo dan dengan adanya grasi tersebut maka sesuai UU No 2/2003 tentang pengampunan hukuman mati dapat ditunda.Fabianus Tibo, Marinus Riwu, dan Dominggus da Silva dianggap sebagai dalang dan provokasi kerusuhan Poso tahun 2000, yang menimbulkan kerusuhan agama meruncing. 3 Terpidana mati tersebut pernah mengajukan grasi pada 13 April 2005. Namun Presiden SBY menolak grasi tiga orang terpidana mati tersebut.Direncanakan tahun 2006 ini Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah akan segera mengeksekusi mati ketiganya.
(aan/)











































