6 Penyelundup Moge Jadi Tersangka

6 Penyelundup Moge Jadi Tersangka

- detikNews
Senin, 27 Mar 2006 15:52 WIB
Jakarta - 6 Penyelundup motor gede (moge) yang gudangnya digerebek 7 Maret lalu, akhirnya ditetapkan jadi tersangka. Satu orang di antaranya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Metro Jaya alias buron.Penetapan status tersangka itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Sigit Sudarmanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (27/3/2006).4 Dari 5 tersangka yang kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya adalah oknum pejabat Bea Cukai dan dua orang lainya importir. Oknum Bea Cukai tersebut berinisial SM yang merupakan pejabat fungsional pemeriksa dokumen, NN pejabat fungsional pemeriksa barang, NHD petugas penyidik Kantor Pelayanan Bea Cukai (KPBC), dan SWN petugas Pemeriksa Kanwil IV Bea Cukai.Sedangkan dua importir yang terlibat dalam kasus penyelundupan ini adalah AW dan SP. SP hingga kini masih DPO.Selain keenam tersangka itu, Polda juga telah memeriksa Kepala KPBC III Subagio untuk dimintai keterangan."Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kita dalami. Setelah kita selidiki ternyata invoice (surat pemberitahuan barang impor) tidak sesuai dengan barang-barang yang ditemukan," katanya.Dari 31 item yang dilaporkan oleh importir, yakni PT Electro Jaya Abadi, ada 5 jenis barang yang tidak terdaftar dalam invoice itu. Barang-barang itu antara lain moge built up, kristal, dan alat-alat elektronik.Nilai barang yang diimpor ini bisa mencapai Rp 7-8 miliar. Seharusnya importir tersebut membayar pajak sekitar Rp 1 miliar, tetapi mereka hanya membayar Rp 190 juta."Modus ini sih modus lama, kemungkinan besar mereka melakukan ini sudah berkali-kali. Kita mengarahkan pengembangan kasus ini pada tindak pidana korupsi. Kita tidak kenakan UU Pabean tapi korupsi," paparnya.Namun Sigit mengaku belum mengetahui apakah dua moge built up dan tujuh moge berupa mesin dan kerangka yang belum dirakit sudah dipesan orang-orang tertentu."Belum ada indikasi moge itu pesanan siapa. Kalaupun nanti memang ada pejabat atau pengusaha-pengusaha yang memesan itu mohon maaf, saya akan luruskan," katanya.Barang bukti selundupan yang disita dari Gudang Nusa Indah 21 Nomor 4, Kapuk, Jakarta Barat itu sempat digelar di halaman parkir Polda Metro Jaya. Ada dua buah peti besar yang masing-masing berisi moge built up bermerek Honda dan Honda Golden Wing utuh tanpa ban.Selain itu juga ada sejumlah barang elektronik seperti tape, proyektor dan 2.500 buah kristal merek Bohemia buatan Chekoslowakia yang diharganya ditaksir sekitar Rp 5 miliar. Sementara tiga unit mesin mesin cuci dry clean masih di TKP. (umi/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads