Ini Respons Resmi ICW soal Somasi dari Moeldoko

Ini Respons Resmi ICW soal Somasi dari Moeldoko

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 30 Jul 2021 17:16 WIB
Peneliti ICW Kurnia Ramadana (Sachril Agustin Berutu/detikcom)
Foto: Peneliti ICW Kurnia Ramadana (Sachril Agustin Berutu/detikcom)
Jakarta -

Indonesia Corruption Watch (ICW) merespons somasi Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang meminta mereka menyampaikan maaf dan mencabut pernyataan terkait 'promosi Ivermectin' dalam waktu 24 jam. ICW juga menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat berkaitan adanya somasi ini.

"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas dukungan dari berbagai kalangan masyarakat kepada ICW terkait dengan isu somasi atau pun langkah hukum yang kabarnya akan dilakukan oleh Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko," ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam siaran pers bertajuk 'Respon ICW atas Kabar Somasi dari Moeldoko', Jumat (30/7/2021).

Kurnia menjelaskan, setiap penelitian ICW adalah bentuk pengawasan masyarakat kepada pemerintah dan pejabat publik. Hal ini, kata Kurnia, dilakukan ICW sejak awal mula ICW berdiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami memastikan bahwa penelitian yang dihasilkan oleh ICW adalah bagian dari fungsi pengawasan masyarakat terhadap jalannya proses pemerintahan, termasuk di dalamnya para pejabat publik," katanya.

"Selain itu, ini pun bukan kali pertama, sejak ICW berdiri, mandat organisasi memang sepenuhnya didedikasikan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan terbebas dari praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Kurnia mengatakan hingga saat ini ICW belum menerima somasi resmi dari Moeldoko berkaitan dengan temuan ICW yang dipermasalahkan Moeldoko itu. Dia juga menegaskan somasi ini tidak akan menghentikan kegiatan ICW dalam memberantas korupsi di Indonesia.

"Namun hingga saat ini ICW belum menerima somasi resmi dalam bentuk tertulis dari pihak Moeldoko. Jadi, kami tidak mengetahui poin-poin apa saja yang menjadi keberatan. Akan tetapi, kami juga menegaskan bahwa kerja-kerja pemberantasan korupsi, terutama dalam hal pengawasan, tidak akan berhenti karena adanya isu ini," ucapnya.

Diketahui sebelumnya, Moeldoko melalui Otto Hasibuan meminta ICW mencabut pernyataan terkait 'promosi' Ivermectin sebagai 'obat' Corona (COVID-19). Moeldoko juga memberi ICW kesempatan 1x24 jam untuk meminta maaf secara terbuka di media.

"Dengan ini, saya sebagai kuasa hukum daripada Bapak Moeldoko memberikan kesempatan supaya ini fair, supaya tidak dianggap Pak Moeldoko melakukan kekuasaan sewenang-wenang seakan antikritik, dengan ini saya meminta memberikan kesempatan kepada ICW dan kepada Saudara Egi 1x24 jam untuk membuktikan tuduhannya bahwa klien kami terlibat dalam peredaran Ivermectin dan terlibat dalam bisnis impor beras," ujar Otto dalam konferensi pers virtual, Kamis (29/7).

Jika ICW tidak meminta maaf atau mencabut pernyataan tentang temuan terkait tudingan promosi Ivermectin dan bisnis ekspor beras, Moeldoko akan melaporkan ICW ke polisi. Pernyataan ICW, kata Otto, telah memenuhi unsur pidana.

"Jadi, kalau 1x24 jam sejak press release ini kami sampaikan kepada ICW, Saudara Egi tidak membuktikan tuduhannya dan tidak mencabut ucapannya, dan tidak mencabut pernyataannya, dan tidak bersedia meminta maaf kepada klien kami secara terbuka, maka dengan sangat menyesal tentunya kami akan melaporkan kasus ini kepada yang berwajib," tegasnya.

Otto juga mengatakan akan melaporkan ICW atas dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam konferensi pers ini, Otto juga menegaskan Moeldoko tidak memiliki hubungan hukum apa pun dengan PT Harsen Laboratories sebagai produsen Ivermectin. Kemudian Otto juga mengatakan PT Noorpay tidak pernah bekerja sama dengan HKTI terkait ekspor beras sebab, PT Noorpay adalah perusahaan yang bergerak di bidang IT.

Otto membenarkan bahwa putri Moeldoko, Joanina Rachma, adalah pemegang saham di PT Noorpay, namun itu tidak ada kaitannya dengan Moeldoko selaku pribadi ataupun KSP. Dia menyebut pernyataan ICW terkait kliennya adalah fitnah dan pencemaran nama baik.

Somasi yang dilakukan Moeldoko ini berkaitan temuan ICW yang bertajuk 'Polemik Ivermectin:Berburu Rente di Tengah Krisis'. Di mana dalam temuan itu disebutkan Moeldoko memiliki hubungan dengan sejumlah pihak di perusahaan produsen Ivermectin, PT Harsen Laboratories.

Simak video 'Moeldoko Somasi ICW soal Tuduhan Jejaring Bisnis Ivermectin':

[Gambas:Video 20detik]

(zap/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads