Waspada Pelaku Pemalsuan Sertifikat Vaksin, Sudah Ada yang Dibekuk!

Waspada Pelaku Pemalsuan Sertifikat Vaksin, Sudah Ada yang Dibekuk!

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 30 Jul 2021 15:29 WIB
Waspada Pelaku Pemalsuan Sertifikat Vaksin, Sudah Ada yang Dibekuk!
Waspada Pelaku Pemalsuan Sertifikat Vaksin, Sudah Ada yang Dibekuk! (Foto: dok. istimewa)
Jakarta -

Pemalsuan sertifikat vaksin jadi modus tindakan kejahatan baru di masa PPKM yang ditetapkan pemerintah. Hal ini lantaran sertifikat vaksin kini menjadi syarat wajib bagi para pengguna jasa transportasi udara, laut, maupun darat.

Saat ini memang belum semua orang mendapatkan vaksin COVID-19. Dengan kenyataan tersebut, pelaku pemalsuan sertifikat vaksin melancarkan aksinya guna meraup keuntungan berlipat.

Pasutri Pelaku Pemalsuan Sertifikat Vaksin

Salah satu yang beraksi dalam pemalsuan sertifikat vaksin adalah sepasang suami-istri berinisial AEP dan TS. Keduanya diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Rabu (21/7) di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keduanya memalsukan berbagai dokumen, seperti KTP, NPWP, kartu kerja, dan lain-lain, sejak 2020. Namun, dalam sebulan terakhir, mereka aktif memalsukan sertifikat vaksin.

"Untuk sertifikat vaksin dalam 1 bulan terakhir. Pemalsuan dokumennya sejak 2020," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero.

ADVERTISEMENT

Pelaku mendapatkan pesanan pemalsuan sertifikat vaksin dari perantara berinisial KR, yang kini masuk DPO. Pelaku memanipulasi ID number dan barcode pada sertifikat vaksin yang dicetak pada PVC (kartu) polos.

Kemampuan desain yang dimiliki AEP menjadikannya mahir memalsukan sejumlah dokumen. Ia juga diketahui bergelar sarjana komputer.

Aksi yang dilakukannya itu bahkan meraup keuntungan yang tak sedikit. Diperkirakan keuntungannya lebih dari Rp 250 juta.

"Pelaku sudah memulai perbuatan pidana tersebut sejak April 2020 dan meraup hasil dari kejahatannya hingga saat ini diperkirakan Rp 255.000.000," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana dalam keterangannya, Kamis (29/7/2021).

Pelaku dikenai Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 263 KUHP dengan ancaman maksimal kurungan penjara 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

Pemalsuan Sertifikat Vaksin untuk Penumpang Kapal

Pemalsuan sertifikat vaksin untuk penumpang kapal PT Pelni juga diungkap. Hal ini bermula dari temuan Satgas COVID-19 Sorong yang memulangkan kembali 26 penumpang asal Baubau karena diduga menggunakan surat vaksin palsu dan swab antigen yang diduga palsu.

Polres Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), kemudian berhasil mengamankan terduga pelaku.

"Jadi setelah sempat viral videonya itu, kami menjemput bola dengan menghubungi Satgas Sorong. Setelah mendapatkan informasi, kami mengambil langkah dengan mengamankan Saudara A," ujar Kapolres Baubau AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari seperti dilansir Antara, Kamis (29/7/2021).

Pelaku kini dimintai keterangan oleh penyidik untuk pendalaman kasus. Menurut Rio, sertifikat vaksin tersebut dibuat di salah satu rental pengetikan. Pembuatan kelengkapan berkas dilakukan karena sudah ada komunikasi dengan 26 orang penumpang atau pelaku perjalanan moda transportasi kapal laut tersebut.

"Ini kan baru informasi sepihak dari A, lalu kita akan cek silang informasi dari yang bersangkutan dan kemudian akan kita lihat apakah pelaksanaannya sudah sesuai SOP atau belum," ujarnya.

Pemalsuan Sertifikat Vaksin di Sulsel

Beberapa waktu lalu, Polda Metro Jaya juga menangkap tiga pelaku penipuan dengan modus menjual kartu vaksin. Ketiga pelaku berasal dari Sulawesi Selatan, dua di antaranya sepasang kekasih.

"Dua tersangka adalah perempuan SS dan laki-laki SKI. Mereka berpacaran. Otaknya SKI," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (27/7/2021).

Disebutkan tersangka SKI mengajari kekasihnya SS membuat akun di media sosial. SS bertugas menawarkan kartu vaksin melalui media sosial itu.

"Dalam akun itu, dia katakan 'bagi yang ingin memiliki sertifikat vaksin tanpa melakukan vaksin atau takut melakukan vaksin, kami open jasa pembuatan sertifikat'," jelas Yusri.

Selain SS dan SKI, polisi menangkap laki-laki berinisial IF. Sama halnya dengan SS dan SKI, IF menawarkan jasa pembuatan kartu vaksin fiktif melalui media sosial.

IF dan kedua pasangan tadi bukan satu kelompok meski sama-sama berasal dari satu desa di Sulawesi Selatan. Modus operandi yang dilakukan adalah menawarkan pembuatan kartu vaksin bagi yang hendak melakukan perjalanan ke luar kota. Namun, setelah korban mengirimkan uang, para pelaku tidak mengirimkan kartu vaksin.

"Ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya, karena sudah beredar. Banyak sekali korban yang sudah mengadu," katanya.

(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads