Struktur Gaji Karyawan PT DI Perlu Diubah
Senin, 27 Mar 2006 15:27 WIB
Jakarta - Di saat gaji PNS naik 300 persen, sejumlah karyawan PT Dirgantara Indonesia (DI) masih tetap memiliki gaji yang sama, bahkan sekitar 6.661 karyawan di-PHK.Wakil Ketua Serikat Pekerja Forum Komunikasi Karyawan (SPFKK) PT DI Muhammad Ahsan di kantor Menneg BUMN, Jalan Dr Wahidin, Jakarta, Senin (27/3/2006) mengatakan, PT DI harus mengubah struktur gaji tahun 2002 dan berdasarkan referensi PHK sekarang.Hal itu perlu dilakukan karena PT DI memberikan uang PHK dari gaji tahun 1991 yang seharusnya diberikan sesuai dengan gaji terakhir, yaitu tahun 2003 dengan selisih 75 persen dari gaji yang diberikan.Ahsan menegaskan, PT DI tidak bisa mengelak karena sudah ada putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) pada 29 Januari 2004, yang diperkuat keputusan Pengadilan Negeri kelas IA Bandung pada 14 Januari 2005, baik perdata maupun pidana mengenai direksi PT DI harus membayar hak pensiun mantan karyawan PT DI.Ditegaskan dia, pihaknya tidak pernah melakukan upaya hukum banding dan upaya hukum lainnya.
(san/)











































