Direktur Utama Sainath Realindo, Vikash Kumar Dugar, mengajukan judicial review UU Mahkamah Agung (MA) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Harapannya, MK mengabulkan permohonannya dan MA akhirnya menggelar sidang terbuka untuk umum.
Hal itu tertuang dalam salinan berkas yang dilansir website MK, Jumat (30/7/2021). Vikash berargumen alasan MA tidak menggelar sidang terbuka untuk umum sidang judicial review karena hanya dibatasi waktu 14 hari. Hal itu tertuang dalam Pasal 31A ayat 4 UU MA yang berbunyi:
Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan Mahkamah Agung paling lama 14 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh sebab itu, MK harus melonggarkan waktu sidang ke MA agar bisa bersidang terbuka untuk umum, layaknya di MK.
"Menyatakan Pasal 31 A ayat 4 UU Nomor 3/2009 tidak mengikat sepanjang frasa 'paling lama 14 hari kerja tidak dimaknai sebagai waktu penyelesaian permohonan pengujian'," demikian bunyi petitum Vikash.
Vikash membandingkan dengan MK, yang melakukan sidang judicial review UU terhadap UUD 1945 tidak dibatasi waktu. Sehingga, MA juga harus mendapat perlakuan yang sama dalam menyidangkan judicial review peraturan di bawah UU terhadap UU.
"Alasan tersebut (harus diputus 14 hari kerja) menjadi kendala dan hambatan bagi Mahkamah Agung untuk melakukan persidangan yang dihadiri oleh pihak-pihak dan memberi kesempatan menghadirkan saksi dan ahli dalam sidang terbuka untuk umum dalam pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang," papar Vikash.
Siapakah Vikash?
Vikash adalah bos perusahaan yang melakukan pengelolaan dan penyewaan gedung perkantoran Sainath Tower. Belakangan, PT Sainath Realindo bersengketa dengan Dirjen Pajak. PT Sainath Realindo melakukan upaya hukum, salah satunya judicial review Peraturan Menteri Keuangan terkait perpajakan. Hasilnya, MA tidak menerima permohonan PT Sainath Realindo pada 24 Maret 2021. Vikash tidak terima dengan proses di MA yang sidangnya tidak dibuka untuk umum itu.
"Sebagai institusi peradilan, Mahkamah Agung harus tunduk pada asas-asas umum peradilan yang baik yang berlaku secara universal bagi pelaksanaan kekuasaan kehakiman (judicial power). Asas umum peradilan sebagai landasan pemeriksaan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah UU oleh Mahkamah Agung haruslah menjadi jiwa dan dasar bagi pengaturan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah UU oleh MA," ucap Vikash.
Permohonan Vikash kini masih diproses di MK apakah layak diregistrasi atau tidak.
(asp/isa)