Pinjol Sedot Data di HP dan Menyebarluaskan, Bisakah Saya Pidanakan?

detik's Advocate

Pinjol Sedot Data di HP dan Menyebarluaskan, Bisakah Saya Pidanakan?

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 30 Jul 2021 09:37 WIB
Ilustrasi Ponsel, Ilustrasi Smartphone
Ilustrasi ponsel (Foto: Photo by Greg Froning on Unsplash)
Jakarta -

Kecurangan aplikasi pinjaman online (pinjol) sangat meresahkan, bahkan sudah masuk bentuk kejahatan pidana. Hal itu ditindaklanjuti oleh Dittipideksus Bareskrim Polri dengan menangkap pelaku pinjol yang kerap menteror masyarakat.

Nah, salah satu korban pinjol diceritakan seorang pembaca detik's Advocate dalam surat elektroniknya. Berikut penuturan lengkapnya:

Assalamualaikum Bang Andi. Saya mau konsul mengenai hukum sebuah pinjaman online ilegal yang menyebarkan data nasabah ke medsos atau ke kontak-kontak yang ada di kontak nasabahnya. Malahan ada yang mau menyebarkan foto selfie dan foto KTP ke kontak teman nasabahnya dan disebarluaskan ke medsos dan yang lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apakah itu termasuk pelanggaran UU ITE atau pelanggaran biasa atau sejenisnya?

Soalnya ada teman saya, secara tidak sengaja dia mendownload sebuah aplikasi dan mengikuti semua yang disarankan. Kemudian dia meng-klik tulisan 'AJUKAN PINJAMAN' tapi karena tidak ada respons dari aplikasi tersebut makanya aplikasi tersebut dihapus/uninstall.

ADVERTISEMENT

Jelang setengah jam berikutnya masuk dana ke rekening teman saya. Kontan teman saya kaget karena dia tidak pernah merasa menandatangani surat pinjaman uang.

Besoknya teman saya ke Bank pergi minta rekening koran untuk mengetahui dari mana asal uang tersebut dan niat mau mengembalikan tapi pas dicek tidak ada nomor rekening pengirim. Makanya teman saya diamkan di rekening dulu.

Dan teman saya juga sudah mengirim email ke OJK dan konsultasi juga ke teman yang kebetulan aparat penegak hukum untuk konsultasi masalah ini.

Selang seminggu kemudian ada SMS masuk dan meminta saya membayar pinjaman tersebut sebesar Rp 1.600,000. Saya langsung kaget. Saya minta bukti transfer dan nomor rekeningnya tapi dia tidak memberikan.

Akhirnya dia mengirim pesan lewat WA saya, dan lagi-lagi saya minta nomor rekeningnya dan bukti kalau saya sudah meminjam uang. Dia tidak mengasih dan malah mengirim semua daftar kontak saya, foto KTP dan foto selfie saya ke WA saya.

Bukannya saya tidak mau mengembalikan dana tersebut tapi saya sedang isolasi mandiri dan saya sudah jelaskan ke pengirim pesan tapi dia malah mengirim pesan ke kontak-kontak saya yang lain.

Saya sudah bilang nanti saya sehat baru saya transfer tapi dia malah memaksa saya sehingga saya drop.

Oh yah pak, saya coba download aplikasi pinjol tersebut di Playstore tapi tidak ada karena saya lihat nama aplikasinya di SMS yang dia kirimkan ke saya.

Bukannya tidak sanggup mengembalikan hanya dikarenakan teman saya sedang isolasi mandiri. Terus debt collectornya itu ngancem-ngancem macem-macam sehingga teman saya drop.

Apa yang harus teman saya lakukan sekarang? Sedangkan pinjol tersebut sudah mengirim pesan WA ke teman yang ada kontaknya.

Mohon petunjuk dan pencerahannya

Penanya

Untuk menjawab permasalahan di atas, kami menghubungi advokat Putra Tegar Sianipar, S.H., LL.M. Berikut pendapat hukumnya:

Sebelumnya kami mengucapkan terimakasih atas pertanyaan yang saudara berikan kepada kami.

Dalam menjawab pertanyaan saudara kami merujuk kepada kronologis yang saudara berikat, adapun jawaban kami sebagai berikut :

Sebuah platform pinjaman online harus lah terdaftar pada Instansi Otorotas Jasa Keuangan, adapun guna terdaftarnya platform tersebut pada OJK untuk menjamin dan melindungi masyarakat dari praktek-praktek pinjaman on line yang bertentangan dengan undang-undang yang berlaku, sebagaimana dipertegas pada pasal 7 Pertaturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi ('Peraturan OJK 77') yang menyatakan "Penyelenggara wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK".

Apabila platform tersebut tidak terdaftar maka platform tersebut telah melanggar ketentuan pasal 47 ayat (1) POJK No. 77 Tahun 2016 yang menyatakan "Atas pelanggaran kewajiban dan larangan dalam peraturan OJK ini, OJK berwenang mengenakan sanksi administrasi terhadap penyelenggara berupa:

1. Peringatan tertulis;
2. Denda, yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
3. Pembatasan kegiatan usaha; dan
4. Pencabutan izin."

Sehingga sangat perlu untuk memastikan platform pinjaman online (penyelenggara) yang saudara pergunakan apakah terdaftar atau tidak. Apabila tidak saudara bisa melaporkan kepada OJK.

Simak penjelasan selanjutnya di halaman berikutnya.

Tonton Video: Ribuan SIM Card Teregistrasi Pinjol, Polri 'Colek' Kominfo-Dukcapil

[Gambas:Video 20detik]



Terkait mengenai penyebaran foto-foto saudara yang dilakukan platform tersebut, perlu untuk diketahui berdasarkan ketentuan, platform pinjaman online tidak boleh menggunakan data dan infromasi milik nasabah secara sepihak termasuk mengakses kontak nomor telepon milik nasabah. Tapi pada praktiknya aplikasi pinjaman online yang illegal sering mengakses kontak nomor telepon milik nasabah dan menyebarkan foto-foto nasabah disertai dengan keterangan-keterangan yang kurang baik.

Perbuatan tersebut jelas bertentangan dengan pasal 39 peraturan OJK 77 Juncto 32 Juncto pasal 48 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Juncto No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ('ITE').

Kemudian terhadap ancaman-ancaman yang saudara alami yang dilakukan oleh oknum debt collector dari platform pinjaman online dapat dijerat dengan pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pasal 29 jo pasal 45 B Undang-Undang ITE.

Dari jawaban yang telah kami berikan saudara dapat melaporkan kepada pihak yang berwajib seperti kepolisian dan OJK.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat bagi saudara.

Putra Tegar Sianipar, S.H., LL.M.
Menara Rajawali lt.7-1,
Mega Kuningan
Jakarta Selatan

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik baru di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya dan akan ditayangkan di detikcom, baik dalam bentuk artikel ataupun visual.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email:
redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Salam
Tim Pengasuh detik's Advocate

Halaman 2 dari 2
(asp/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads