KPK Eksekusi Tersangka Korupsi Jembatan Bangkinang ke Lapas Cibinong

KPK Eksekusi Tersangka Korupsi Jembatan Bangkinang ke Lapas Cibinong

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Jumat, 30 Jul 2021 09:18 WIB
Gedung baru KPK
Gedung KPK (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK menjebloskan tersangka Manajer Wilayah II/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) I Ketut Suarbawa ke Lapas Kelas II-A Cibinong. I Ketut Suarbawa terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Jembatan Bangkinang, Riau.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan I Ketut Suarbawa akan menjalani hukuman penjara 4 tahun. Hal itu sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 09/Pid.Sus-TPK/2021/PN.PBR tanggal 8 Juli 2021.

"Atas nama Terpidana I Ketut Suarbawa telah selesai dilaksanakan eksekusinya oleh jaksa eksekusi Leo Sukoto Manalu pada Rabu (28/7/2021) dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II-A Cibinong untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali kepada wartawan, Jumat (30/7/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali mengatakan I Ketut Suarbawa juga dikenai denda Rp 100 juta. Bila tidak sanggup membayar, bisa diganti dengan hukuman 3 bulan penjara.

"Penjatuhan pidana denda sebagaimana amar putusan dimaksud sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ali.

ADVERTISEMENT

Diketahui, I Ketut Suarbawa ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama Adnan. Ketut Suarbawa selaku Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya Divisi Operasi I dan Adnan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek jembatan tersebut.

Kedua tersangka itu diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dari proyek yang dengan tahun anggaran 2015-2016 ini. Kasus ini berawal saat Adnan mengadakan pertemuan dengan Ketut di Jakarta pada 2013.

Adnan disebut meminta pembuatan engineer's estimate pembangunan jembatan Waterfront City tahun 2014 kepada konsultan dan I Ketut meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan. Atas perbuatannya itu, Adnan diduga menerima uang sekitar Rp 1 miliar.

Dalam perkara ini, KPK menduga telah terjadi kerugian keuangan negara setidaknya sekitar Rp 39,2 miliar dari nilai proyek pembangunan jembatan Waterfront City secara tahun jamak pada 2015-2016 dengan total Rp 117,68 miliar.

Tonton juga Video: Momen Jokowi Sebut Provinsi Padang Saat Cek Tol Pekanbaru-Bangkinang

[Gambas:Video 20detik]



(dwia/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads