Pemprov DKI Jakarta mengajukan revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan perubahan RPJMD diusulkan lantaran ekonomi Jakarta mengalami kontraksi selama pandemi COVID-19.
"Perubahan RPJMD Provinsi DKI Jakarta juga didasari oleh resesi yang terjadi akibat dampak pandemi COVID-19," kata Riza dalam Rapat Paripurna di DPRD DKI Jakarta, Kamis (29/7/2021).
Riza menjelaskan ekonomi Jakarta secara tahunan atau year on year (yoy) minus 8,33 persen pada Triwulan II 2020. Meskipun kemudian kondisi ini berlangsung membaik pada triwulan selanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian berangsur membaik mencapai minus 3,89 persen (yoy) pada triwulan III dan minus 2,14 persen (yoy) pada triwulan IV yang menandakan bahwa perekonomian Jakarta masih berada di bawah tingkat normal," jelasnya.
Alasan lainnya, revisi RPJMD diajukan untuk merespons pandemi COVID-19 yang ditetapkan sebagai bencana nonalam sejak Maret 2020. Riza menilai pembangunan kota Jakarta harus bisa menyesuaikan dengan kebutuhan penduduk saat ini.
"Saat ini kehidupan Jakarta Harus dapat beradaptasi dengan kondisi kehidupan new normal," ucapnya.
Riza menambahkan hal tersebut sejalan dengan Pasal 342 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 di mana perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila terjadi perubahan mendasar mencakup terjadinya bencana alam.
Dia berharap, di masa depan, pembangunan kota Jakarta dapat mengutamakan penyediaan pelayanan dasar perkotaan berketahanan dan tangguh terhadap bencana alam maupun nonalam.
"Pada masa selanjutnya diharapkan pembangunan kota Jakarta memasuki fase kehidupan normal masa depan (future normal)," ucapnya.
(idn/idn)