Aturan baru itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas PPKUMK DKI Jakarta Nomor 402 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 COVID-19 yang berlaku hingga 2 Agustus 2021.
"Pelaku usaha, pedagang, dan pengunjung harus sudah divaksin COVID-19," demikian SK Plt Kadis PPKUMK, seperti dilihat, Kamis (29/7/2021).
Dalam aturan baru ini dijelaskan aturan wajib vaksin itu untuk pedagang yang berada pada Lokbin (Lokasi Binaan) dan Loksem (Lokasi Sementara) yang dikelola Pemprov DKI terkait kegiatan makan dan minum di tempat umum. Kegiatan yang dimaksud adalah warung makan, warteg, PKL, dan lapak jajanan yang berada di lokasi sendiri.
Berdasarkan data Dinas PPKUMK, saat ini ada 20 Lokbin dan 201 Loksem di Jakarta. Jadi total 221 dengan jumlah pedagang 13.336.
Adapun waktu makan maksimal 20 menit dengan maksimal orang makan di tempat sebanyak tiga orang. Kemudian maksimal jam operasional tetap hingga pukul 20.00 WIB.
Aturan ini juga mengharuskan pegawai toko swalayan, minimarket, toko kelontong divaksinasi Corona. Termasuk pelaku usaha di pasar tradisional.
Ini isi lengkapnya:
Lihat juga Video: Melihat Penerapan Makan 20 Menit di Warteg DKI saat PPKM Level 4
(idn/imk)