Bela Pelaku Pengeroyokan, Pengacara Malah Dikeroyok
Senin, 27 Mar 2006 14:24 WIB
Palembang -
Gara-gara membela pelaku pengeroyokan, seorang pengacara malah dikeroyok korban pengeroyokan. Sidang pun terpaksa ditunda. Pengadilan Negeri Palembang di Jalan Kapten A.Rivai Palembang, Senin (27/3/2006) pagi tiba-tiba menjadi ramai dan gaduh. Penyebabnya empat orang menyerang seorang pengacara yang bernama Muhammad Aldrino Licolin di ruang tunggu pengacara. Pelaku penyerangan itu dikenali Aldrino adalah Firman dan empat kawannya. Firman adalah korban pengeroyokan yang dilakukan Jerry MS yang tengah dibela Aldrino. "Mereka memukul dan menyerang saya. Memang saya tidak terkena pukulan, tapi saya diserang. Banyak yang menyaksikan termasuk ada seorang polisi," kata Aldrino saat mengadukan peristiwa tersebut ke Polsek Ilir Timur I Palembang. Akibat penyerangan tersebut, sidang yang seharusnya digelar hari ini terpaksa ditunda. "Penundaan tidak tahu sampai kapan," katanya. Menurut Aldrino, Firman adalah korban pengeroyokan yang diduga dilakukan Jerry. "Jerry kan punya hak didampingi pengacara. Saya sudah jelaskan soal itu, tapi mereka (Firman) tampaknya tidak terima," katanya. Ketua IKADIN Palembang Dindin Suhuudin menyayangkan tindak kekerasan yang dilakukan sekelompok orang terhadap pengacara Aldrino. "Itu tindakan yang tidak benar. Pengacara itu tugasnya membela orang. Sebab secara hukum setiap orang berhak mendapat pembelaan. Ini dijamin negara," kata Dindin. Dindin berharap kepolisian dapat mengusut pelakunya. "Kalau ini dibiarkan dapat menjadi preseden buruk buat peradilan di Indonesia," katanya. Direktur Lembaga Bantuan Hukum Palembang Nurkholis juga memrotes tindakan massa seperti itu. "Kepolisian harus bertindak tegas terhadap para pelaku. Kalau dibiarkan, nanti banyak pihak meniru gaya premanisme ini," katanya. Di sisi lain, Nurkholis menyayangkan sikap aparat polisi yang berada di lokasi tidak mampu mencegah tindakan pengeroyokan tersebut.
(nrl/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































