4 Langkah Pemerintah Turunkan Kasus Aktif Corona di RI

4 Langkah Pemerintah Turunkan Kasus Aktif Corona di RI

Nurcholis Maarif - detikNews
Kamis, 29 Jul 2021 17:15 WIB
Jakarta -

Berdasarkan sejumlah indikator kasus COVID-19 yang dilihat dari jumlah kasus aktif, konfirmasi harian, tingkat kematian, positivity rate, dan Bed Occupancy Rate (BOR), sejumlah wilayah di luar Jawa dan Bali masih belum menunjukkan tren penurunan atau perbaikan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pemerintah pun terus meningkatkan berbagai upaya untuk mengendalikan laju lonjakan kasus aktif tersebut. Ada empat langkah yang dilakukan pemerintah.

Pertama, upaya di hulu yaitu peningkatan 3M, terutama memakai masker perlu terus digalakkan dan didukung dengan program pembagian masker. Kedua, untuk mendorong percepatan vaksinasi di daerah-daerah dengan kasus aktif tertinggi, Kemenkes akan mendorong distribusi dan suplai vaksin ke daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga, dalam pelaksanaan 3T, Testing perlu ditingkatkan (sesuai target di InMendagri), Tracing dengan peningkatan Tracer dan Digital Tracing. Dan, keempat adalah upaya di hilir dengan mengendalikan BOR, kemudian daerah dengan BOR tinggi harus meningkatkan konversi TT untuk COVID-19, serta meningkatkan fasilitas isolasi.

"Untuk di daerah dengan angka kasus tinggi, akan dilakukan percepatan vaksinasi, dan peningkatan kapasitas TT untuk COVID-19 melalui konversi TT di RS, serta penyediaan fasilitas isolasi. Untuk memenuhi kebutuhan oksigen dan obat-obatan, pemerintah melakukan penanganan terkoordinasi melalui Satgas dan juga telah mempermudah importasinya apabila diperlukan," ujar Airlangga dalam keterangannya, Kamis (29/7/2021).

ADVERTISEMENT

Para Kepala Daerah dan Forkopimda (KaPolda, Pangdam, Kajati) juga diminta secara aktif untuk terus bersama-sama mengkoordinasikan berbagai upaya dan langkah konkret di daerah untuk mengendalikan laju kasus COVID-19.

Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang relatif lebih ketat dibandingkan sebelumnya, terutama untuk wilayah dengan PPKM Level 4, akan membatasi berbagai mobilitas dan aktivitas masyarakat.

"Keputusan menerapkan PPKM yang ketat tidaklah mudah, namun penting untuk dilakukan agar menekan angka penularan COVID-19. Penanganan pandemi ini adalah menjaga keseimbangan antara aspek Life atau keselamatan jiwa dengan aspek Livelihood atau mata pencaharian masyarakat. Pemerintah tetap mengutamakan penanganan kesehatan, namun juga tidak mengesampingkan aspek ekonomi masyarakat," papar Airlangga.

Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) itu juga menyebut Pemerintah terus mengeluarkan sejumlah program dalam upaya PEN dengan memberikan berbagai program tambahan kepada masyarakat, UMKM dan dunia usaha, terutama pada masa penerapan PPKM Level 4 ini.

Beberapa bantuan tambahan untuk masyarakat tersebut disalurkan melalui program-program Kartu Sembako sebesar untuk 18,8 juta KPM; Kartu Sembako PPKM untuk 5,9 juta KPM Usulan Daerah; Perpanjangan Bantuan Sosial Tunai (BST) selama 2 bulan untuk 10 juta KPM; Subsidi Kuota Internet 5 bulan (Agustus - Desember 2021) untuk 38,1 juta Penerima; Diskon Listrik selama 3 bulan (Oktober-Desember 2021) untuk 32,6 juta pelanggan; Bantuan Rekening Minimum Biaya Beban/Abonemen selama 3 bulan (Oktober-Desember 2021) untuk 1,14 juta pelanggan; Tambahan Kartu Prakerja dan Bantuan Subsidi Upah; dan Bantuan Beras @10 kg untuk 28,8 juta KPM.

Sedangkan, bantuan yang akan diberikan untuk usaha mikro dan kecil (UMK) selama penerapan PPKM Level 4 ini antara lain adalah penambahan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk usaha mikro yang ada di daerah PPKM Level 4 yang akan diberikan untuk 3 juta penerima baru sebesar @Rp 1,2 juta, serta pemberian Bantuan untuk PKL dan Warung yang akan disalurkan secara langsung oleh TNI/ POLRI, untuk 1 juta penerima baru sebesar @Rp1,2 juta.

Sementara untuk dunia usaha, pemerintah mendorong pemberian Insentif Fiskal selama PPKM Level 4, berupa pemberian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan Ditanggung Pemerintah (DTP) atas Sewa Toko atau Outlet di pusat perbelanjaan atau mal, untuk masa pajak Juni-Agustus 2021, dan juga mendorong pemberian Insentif Fiskal untuk beberapa sektor lain yang terdampak, misalnya sektor transportasi, Horeka, pariwisata dan lain-lain.

(akd/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads