Hakim Peras Saksi Jamsostek Terancam Hukuman Seumur Hidup

Hakim Peras Saksi Jamsostek Terancam Hukuman Seumur Hidup

- detikNews
Senin, 27 Mar 2006 12:58 WIB
Jakarta - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan tersangka Herman Alositandi, hakim yang diduga terkait kasus pemerasan saksi Jamsostek ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan."Staf kami baru saja meluncur ke pengadilan untuk melimpahkan berkas Herman," kata Kasi Pidsus Kejari Jakarta Selatan Silla Pulungan kepada detikcom per telepon di Jakarta, Senin (27/3/2006). Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus ini Tony Spontana. Herman dikenakan dakwaan primer pasal 12 huruf e UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP."Dalam dakwaan primer disebutkan, dipidana selama-lamanya seumur hidup atau minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar," ujar Silla.Herman juga dikenakan pasal 11 UU UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. "Herman secara bersama dengan Djemi menerima uang Rp 10 juta," cetusnya. Kejari Jakarta Selatan melimpahkan berkas panitera Andry Djemi Lumanauw, tersangka kasus pemerasan saksi korupsi PT Jamsostek ke PN Jakarta Selatan pada Rabu 22 Maret.Djemi mengaku dirinya diperintah oleh Herman untuk meminta uang Rp 200 juta kepada Kepala Analis Unit Manajemen Risiko (UMR) PT Jamsostek Walter Singgalingging agar tidak dijadikan tersangka. (aan/)


Berita Terkait