Kronologi Pembunuhan Lansia di Jaksel, Korban Tewas Dipukul Linggis

Kronologi Pembunuhan Lansia di Jaksel, Korban Tewas Dipukul Linggis

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 29 Jul 2021 06:13 WIB
ilustrasi pembunuhan
Foto: Ilustrasi (detikcom)
Jakarta -

Seorang perempuan lansia, Maysuroh (63), tewas dibunuh suaminya sendiri inisial AR (66). Pelaku tega menghabisi korban saat tengah terlelap tidur.

"(Korban) dipukul dua kali dengan menggunakan linggis di bagian kepala ketika tertidur," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Aziz Andriansyah kepada wartawan, Kamis (29/7/2021).

Peristiwa nahas itu terjadi pada Selasa (27/7) siang di sebuah rumah di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan. Jenazah korban kemudian ditemukan warga telah dalam keadaan bersimbah darah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita temukan sesosok mayat dengan luka di kepala akibat hantaman benda tumpul," ungkap Aziz.

Polisi menduga korban dibunuh dari orang di lingkungan terdekatnya. Penyelidikan untuk mengungkap pelaku pun dilakukan kepolisian.

ADVERTISEMENT

Penyelidikan mulai dari olah TKP hingga pemeriksaan saksi dan temuan bukti pendukung pun dikumpulkan polisi. Hasilnya, pelaku pembunuhan mengarah ke suami korban inisial AR.

AR sempat mengelak. Dia membantah sebagai pembunuh istrinya. Namun, berkat serangkaian bukti yang dikumpulkan, aksi sadis AR akhirnya terungkap.

"Sebelum kita temukan bukti-bukti yang menempel kepada tersangka, dia sempat tidak mengakui perbuatannya. Tapi setelah kita temukan bukti-bukti lainnya seperti temuan bercak darah di badannya, dia tidak bisa mengelak," ujar Aziz.

AR dan Maysuroh telah menikah sejak tahun 1973. Kepada polisi, AR mengaku telah lima tahun terakhir memendam dendam kepada istrinya.

Dia menduga istrinya main mata dengan pria lain. AR pun telah merencanakan aksi pembunuhannya itu kepada korban.

"Dia mencari kesempatan yang pas untuk melakukan eksekusi termasuk mempersiapkan alat yang digunakan. Kebetulan tersangka maupun korban masih tinggal dengan beberapa anak dan mantunya. Jadi dia mencari waktu. Dia menunggu anaknya keluar dari rumah dan melakukan eksekusi," jelas Aziz.

Kini usai aksi sadisnya terungkap AR harus berurusan dengan pihak berwajib. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis dan terancam dengan hukuman mati.

Dia dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT. Pelaku juga dijerat di Pasal 40 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Lihat Video: Terungkap! Pelaku Pembunuh Lansia di Jaksel Ternyata Suami Sendiri

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads