MAKI Kritik Vonis Djoko Tjandra Disunat: Hakim Tersandera Putusan Pinangki

ADVERTISEMENT

MAKI Kritik Vonis Djoko Tjandra Disunat: Hakim Tersandera Putusan Pinangki

Eva Safitri - detikNews
Kamis, 29 Jul 2021 06:10 WIB
Ketua Yayasan Mega Bintang 1997 Boyamin Saiman saat ditemui di PN Surakarta, Senin (29/3/2021)
Boyamin Saiman (Ari Purnomo/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengorting hukuman koruptor Djoko Tjandra dari 4,5 tahun menjadi 3,5 tahun di kasus suap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai pemotongan hukuman itu karena hakim yang tersandera dengan putusan Pinangki Sirna Malasari.

"Jadi nampaknya hakim tersandera dengan putusan Pinangki," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada wartawan, Rabu (28/7/2021).

Untuk diketahui, PT Jakarta juga menyunat hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. Boyamin lantas menyinggung aturan hukum RI yang berprinsip kalau hukuman penyuap tidak lebih besar dari hukuman yang disuap.

Oleh karena itu lah menurutnya, hakim tersandera dengan putusan hukuman Pinangki. Sehingga hukuman Djoko Tjandra tidak lebih besar dari Pinangki.

"Karena Pinangki sudah terlanjur divonis 4 tahun maka penyuapnya adalah di bawah yang disuap. Rumus hukum Indonesia kan begitu jadi antara yang penyuap dan yang disuap adalah lebih berat yang disuap, kalo Pinangki 4 tahun maka Djoko Tjandra ya turun dibawahnya," ujar Boyamin.

Boyamin menilai dasar pemberian hukuman saat in tidak lagi terarah. Dia lantas ragu jaksa akan mengajukan kasasi atas putusan Djoko Tjandra itu. Sebab menurutnya akan susah dikabulkan karena putusan Pinangki sudah inkrah.

"Makanya sejak dulu saya minta jaksa untuk banding (Pinangki) itu adalah dalam rangka memenuhi rasa keadilan karena nurut hakim pengadilan negeri yang memvonis 10 tahun itulah yang adil. Karena Pinangki divonis 3 perkara korupsi berkaitan dengan suap, terus pencucian uang dan persekongkolan jahat," ujarnya.

"Jadi inilah yang menjadi sengkarut dan menjadi belepotannya pemberian hukuman kepada pihak-pihak terkait, dan seperti misalnya Napoleon Bonaparte 4 tahun itu kan seakan-akan dibuat sama dengan Pinangki sudah sulit lagi diturunkan. Saya jadi ragu nantinya apakah jaksa akan mengajukan kasasi terkait putusan Djoko Tjandra yang turun ini. Jadi ini nampaknya yang jadi masalah itu hakim di tingkat banding yang memvonis Pinangki turun dari 10 ke 4 tahun," tutur Boyamin.

Sebelumnya, di tingkat pertama, Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara karena menyuap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo terkait pengurusan penghapusan DPO di Imigrasi serta memberi suap ke Pinangki Sirna Malasari selaku jaksa pada Kejagung berkaitan dengan upaya permohonan fatwa MA agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi jika pulang ke Indonesia. Di tingkat banding, hukuman Djoko disunat.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," demikian bunyi putusan banding yang dilansir website MA, Rabu (28/7/2021).

Tonton Video: Sorotan Vonis Pinangki yang Disunat dari 10 Jadi 4 Tahun Bui

[Gambas:Video 20detik]



(eva/knv)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT