Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian melakukan pendampingan percepatan penyerapan anggaran penanggulangan pandemi COVID-19. Serta menginstruksikan pengawalan penyaluran bantuan sosial (bansos) agar tepat sasaran.
Untuk pendampingan anggaran COVID-19, Sigit telah menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/1488/VII/RES.3./2021, yang berisikan pengarahan atau langkah-langkah ke jajaran terkait dengan implementasi.
Dalam pendampingan tersebut, Sigit menekankan perlu adanya komunikasi dan koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau APIP. Lalu, sosialisasi peran dan dukungan Polri terkait dengan percepatan penyerapan anggaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Membangun sinergi dan kerjasama pengawasan melalui pembentukan desk, melaksanakan penegakan hukum sebagai upaya terakhir dengan mengedepankan peran APIP dan memaksimalkan pemulihan kerugian negara," kata Sigit dalam keterangan tertulis, Rabu (28/7/2021).
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta seluruh kepala daerah melakukan percepatan penggunaan anggaran COVID-19 untuk membantu masyarakat di tengah pandemi Corona.
Sigit menambahkan, dalam pendampingan dan percepatan penyerapan anggaran tersebut, jajaran kepolisian diinstruksikan tidak ada diskresi yang dikriminalisasi. Pasalnya, kata mantan Kabareskrim Polri ini, apabila dalam pelaksanaannya ditemukan kesalahan, harus dibuktikan secara profesional disertai hasil pemeriksaan BPK yang menyatakan adanya kerugian negara.
"Kesalahan dalam pengelolaan anggaran harus dibuktikan dengan adanya niat jahat atau kesengajaan dan dilengkapi hasil pemeriksaan BPK RI yang menyatakan adanya kerugian keuangan negara riil," ujarnya.
Sigit memastikan Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memiliki komitmen sama-sama mengawal untuk mempercepat anggaran pandemi COVID-19.
"Polri dan Kejaksaan berkomitmen untuk melakukan monitoring, memperingatkan dan mendampingi percepatan penyerapan anggaran penanggulangan COVID-19," ucap Sigit.
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
Tak hanya pendampingan anggaran COVID-19, Sigit juga menginstruksikan seluruh personel kepolisian melakukan pengamanan dan pengawalan distribusi bansos kepada masyarakat.
Menurut Sigit, pengawalan tersebut penting dilakukan untuk memastikan bahwa bansos tersalurkan tepat sasaran kepada masyarakat yang paling terdampak perekonomiannya di tengah pandemi COVID-19. Terlebih, di saat penerapan PPKM level 4 seperti saat ini.
"Polri siap melakukan pengamanan dan mendampingi proses distribusi bantuan sosial dari pemerintah kepada masyarakat guna memastikan pendistribusian cepat, tepat sasaran dan sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan," tutur Sigit.
Seluruh kegiatan ini, kata Sigit, untuk memastikan masyarakat cepat mendapatkan bantuan dari pemerintah. Pada akselerasi itu, Sigit juga merangkul seluruh elemen masyarakat untuk melakukan percepatan penyaluran bansos tersebut.
"Lakukan percepatan penyaluran bansos karena masyarakat sangat membutuhkannya. Serta libatkan kelompok masyarakat dalam penyaluran," ujar Sigit.
Diketahui, dalam periode 3-26 Juli 2021, Polri telah mendistribusikan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak COVID-19 di 34 wilayah Polda, sebanyak 843.609 paket sembako, dan 4.888.711 kg atau 4.888,7 ton beras. Serta alat kesehatan berupa masker, hand sanitizer, dan tempat cuci tangan sebanyak 55.194.936.