Polri menetapkan 6 tersangka pemalsuan tabung oksigen yang ternyata sebenarnya tabung APAR (alat pemadam api ringan). Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika mengungkapkan tabung oksigen palsu itu sudah dibeli 190 orang.
"Sejauh ini mereka sudah pernah menjual 190 buah (tabung oksigen palsu)," ujar Helmy dalam jumpa pers virtual, Rabu (28/7/2021).
Helmy mengatakan pihaknya akan mencari para pembeli tabung oksigen palsu itu. Dia khawatir masyarakat tidak tahu sebenarnya tabung itu tabung APAR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini juga akan kita cari dia jual ke mana karena bahaya. Takutnya dibeli masyarakat, dia tidak tahu bahwa ini sebetulnya asalnya ini tabung APAR," ucapnya.
Helmy membeberkan bahaya dari tabung APAR yang disulap menjadi tabung oksigen itu. Menurutnya, tabung APAR awalnya diisi dengan karbon dioksida (CO2).
Apabila tabung APAR tidak dibersihkan secara benar, kata Helmy, bisa berbahaya. Helmy turut mengingatkan tabung APAR tidak bisa diisi oksigen sampai penuh.
"Tadi saya sampaikan awalnya CO2. Kalau tank cleaning tak benar, bisa bahaya. Kemudian karena tabung APAR tidak didesain untuk oksigen, begitu kosong dia isi sendiri sampai penuh, ini bahaya," tutur Helmy.
Atas perbuatannya itu, para tersangka yang mengubah tabung APAR menjadi tabung oksigen dijerat Pasal 106 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Kemudian, Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 UU No 8 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam pidana paling lama 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Polri menjelaskan ada enam tersangka yang diduga memalsukan tabung oksigen. Mereka menjual tabung itu seharga Rp 2-3 juta dengan modal hanya Rp 700-900 ribu.
Simak video 'Polisi Tetapkan 37 Tersangka Penimbun Oksigen-Obat Covid-19':