Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan kebijakan pembatasan pelayanan paspor selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan persebaran COVID-19.
Diketahui, pada masa PPKM kantor imigrasi hanya melayani pemohon dengan kondisi mendesak seperti untuk berobat ke luar negeri. Hal ini dijelaskan Kepala Seksi Verifikasi Dokumen Perjalanan Wilayah III Direktorat Jenderal Imigrasi Imam Prawira dalam Talkshow 'Immigration Talk' di Live Instagram Ditjen Imigrasi pada Selasa (27/07).
"Saat ini ada pembatasan pelayanan, dan kita hanya bisa melayani pemohon paspor dalam kondisi mendesak. Contohnya untuk berobat atau pekerja migran yang sedang cuti yang harus kembali bekerja atau pun dalam rangka pendidikan yang sudah ditentukan waktunya dia harus berangkat," jelasnya dalam keterangan tertulis, Rabu (28/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imam mengungkapkan, untuk kondisi mendesak, permohonan paspor dilakukan dilakukan secara walk-in, yakni pemohon datang langsung ke kantor imigrasi. Hal ini karena Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) sedang dinonaktifkan sementara.
Bagi pemohon paspor yang berkepentingan mendesak, Imam menyarankan untuk langsung berkomunikasi dengan kantor imigrasi yang dituju melalui nomor telepon atau media sosial kantor imigrasi setempat.
"Dalam masa PPKM ini kantor imigrasi tidak bisa serta merta dikatakan tidak memberikan pelayanan sama sekali. Namun pemberian pelayanan untuk kondisi mendesak dilakukan secara walk-in, dengan pendaftaran secara manual. Sekali lagi, ini hanya untuk pemohon dengan kebutuhan yang mendesak," ungkapnya.
Adapun tentang waktu pemberlakuan pembatasan pelayanan paspor, Imam mengatakan kebijakan tersebut diberlakukan sampai nanti masa PPKM dicabut.
Untuk berkas persyaratan paspor, Imam menuturkan, tidak ada perbedaan seperti sebelumnya. Untuk pemohon paspor baru melampirkan KTP elektronik, KK, akta kelahiran atau ijazah atau buku nikah.
"Sedangkan untuk penggantian paspor, khusus paspor yang diterbitkan di dalam negeri setelah 2009, cukup membawa KTP elektronik dan paspor lama," tuturnya.
Selain itu ia mengimbau, untuk paspor yang sudah dibayar dan belum diambil oleh pemohon, paspor tersebut bisa diambil nanti setelah masa PPKM berakhir dan kantor imigrasi beroperasi normal.
"Apabila paspornya sudah dibayar dan belum sempat mengambil, tidak perlu khawatir akan dibatalkan karena kami mengerti akan kondisi pandemi seperti saat ini," jelasnya.
Melalui acara talkshow yang tayang setiap Selasa dan Kamis, ia juga meminta masyarakat yang sudah memiliki paspor untuk menyimpannya dengan baik.
"Paspor biasa yang berlaku 5 tahun tersebut agar dijaga jangan sampai rusak atau hilang," tutupnya.
Simak juga 'Jepang Gunakan Paspor Vaksin untuk Perjalanan Internasional':