Resto-Kafe Outdoor di Jakarta Boleh Dine In, Waktu Makan 20 Menit

Resto-Kafe Outdoor di Jakarta Boleh Dine In, Waktu Makan 20 Menit

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Rabu, 28 Jul 2021 14:07 WIB
Ilustrasi kafe outdoor
Ilustrasi kafe outdoor. (Foto: Unsplash/Nguyen Dang Hoan Nhu)
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta menerbitkan ketentuan operasional tempat usaha selama perpanjangan PPKM level 4 di Ibu Kota. Kini restoran dan kafe yang berada di ruang terbuka atau outdoor boleh melayani dine in.

"Kegiatan usaha atau rumah makan, kafe, dengan lokasi yang berada di ruang terbuka dan udara bebas, bukan pada ruangan tertutup, dapat melaksanakan makan di tempat," demikian bunyi surat keputusan ditandatangani Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya yang dilihat, Rabu (28/7/2021).

Restoran diizinkan melayani makan di tempat dengan sejumlah syarat, di antaranya pengunjung dan karyawan sudah divaksinasi COVID-19. Selain itu, waktu makan dibatasi 20 menit dan kapasitas maksimal 25 persen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk makan di tempat, setiap pengunjung dibatasi maksimum 20 menit. Karyawan dan pengunjung diwajibkan sudah melakukan vaksinasi, dibuktikan dengan sertifikat vaksin," jelasnya.

Namun, di masa perpanjangan PPKM level 4 ini, pertunjukan musik atau disk jockey masih dilarang. Sementara itu, untuk restoran atau kafe indoor hanya diperkenankan melayani take away atau drive thru.

ADVERTISEMENT

"Kegiatan usaha restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi di dalam gedung atau toko tertutup maupun pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima take away/delivery service/drive thru," ujarnya.

Layanan take away/delivery dibolehkan sampai pukul 22.00 WIB. Sedangkan layanan dine in sampai pukul 20.00 WIB.

Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI Jakarta memperpanjang PPKM level 4 dengan penyesuaian hingga 2 Agustus. Salah satu yang diatur adalah aturan makan di tempat di warung makan hingga PKL.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Nomor 938 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 COVID-19. Kepgub itu diteken pada Senin (26/7).

"Menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 COVID-19 selama delapan hari terhitung tanggal 26 Juli sampai tanggal 2 Agustus 2021," demikian isi kepgub tersebut seperti dilihat, Selasa (27/7).

Simak juga video 'Makan di Warteg Dibatasi 20 Menit, Pelanggan: Daripada Makan di Luar':

[Gambas:Video 20detik]



(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads