Polisi menangkap pria berinisial AR (66), yang diduga sebagai pelaku pembunuhan istrinya, Maysuroh (63) alias Yoyoh. Rasa cemburu menjadi alasan pelaku tega menghabisi nyawa korban.
"Motifnya dari keterangan tersangka adalah motif cemburu kepada istrinya karena beberapa kali (korban) ditemui terlihat mesra dengan seseorang pria," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Aziz Andriansyah kepada wartawan, Rabu (28/7/2021).
Pasangan suami-istri itu telah menikah sejak 1973. Pelaku AR mengaku lima tahun terakhir mencurigai istrinya telah selingkuh.
"Jadi kita tanyakan kepada tersangka ternyata dia sudah memendam dendam cukup lama kurang lebih 5 tahun. Dia merasa istrinya punya hubungan dengan beberapa orang," ujar Aziz.
Selama lima tahun terakhir pelaku AR telah merencanakan untuk menghabisi nyawa istrinya. Dia menunggu waktu yang tepat untuk melakukan aksinya tersebut.
Baru pada Selasa (27/7) siang pelaku AR melakukan pembunuhan kepada istrinya itu. Dia membunuh korban saat anak-anaknya sudah tidak berada di rumah.
Aziz mengatakan awalnya pelaku mengelak sebagai pembunuh istrinya. Namun, setelah polisi mengumpulkan sejumlah bukti yang mengarah kepada AR, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya tersebut.
"Sebelum kita temukan bukti-bukti yang menempel kepada tersangka, dia sempat tidak mengakui perbuatannya. Tapi setelah kita temukan bukti-bukti lainnya, seperti temuan bercak darah di badannya, dia tidak bisa mengelak," ungkap Aziz.
Akibat perbuatannya, AR dijerat dengan pasal berlapis. Dia dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Pelaku juga dijerat di Pasal 40 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
"Ancaman hukuman, hukuman mati/seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," pungkas Aziz.
(ygs/mea)