Kemenkes Jawab Somasi YLBHI dkk soal Kelangkaan Oksigen Medis

Kemenkes Jawab Somasi YLBHI dkk soal Kelangkaan Oksigen Medis

Farih Maulana Sidik - detikNews
Rabu, 28 Jul 2021 06:54 WIB
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dr Siti Nadia Tarmizi
Juru Bicara Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Somasi itu dilayangkan kepada Jokowi, Menkes Budi Gunadi Sadikin, dan Mendag Muhammad Lutfi. Ada beberapa poin yang disampaikan koalisi terkait somasi itu, yaitu pemerintah dinilai gagal menyediakan dan menyiapkan penanganan serta pencegahan pandemi sejak tanggap bencana, pemerintah gagal memenuhi kebutuhan dasar pada saat tanggap darurat, pemerintah gagal memenuhi kewajiban mengendalikan harga.

"Somasi ini dilayangkan karena kelangkaan tabung oksigen, kelangkaan oksigen, naiknya harga tabung oksigen dan perlengkapan pendukungnya," tulis surat somasi Koalisi masyarakat itu, yang juga diunggah di Twitter @KontraS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun alasan dilakukannya somasi ini sebagai berikut. Koalisi menyoroti terkait kenaikan harga tabung oksigen dan pengisian tabung oksigen yang tak terkendali di tengah lonjakan jumlah kasus Corona. Koalisi memaparkan terjadi kenaikan harga hingga kelangkaan beberapa alat kesehatan, salah satunya oksigen.

Koalisi menyoroti kapasitas rumah sakit tidak memadai sehingga memaksa pasien COVID-19 menjalani isolasi mandiri di rumah. Koalisi juga menyoroti pasien COVID-19 yang memiliki komorbid mestinya tidak diperbolehkan menjalani isolasi mandiri dan harus dirawat di RS berdasarkan Keputusan Kementerian Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4641/2021 Tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina, Dan Isolasi dalam Rangka Percepatan Pencegahan Dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

ADVERTISEMENT

Koalisi juga menyoroti pasien COVID-19 dengan komorbid yang melakukan isolasi mandiri tanpa peralatan dapat menambah resiko. Data LaporCovid menunjukkan sejak Juni-18 Juli 2020 terdapat setidaknya 675 pasien COVID-19 yang meninggal saat menjalani isoman.

Selain itu, koalisi menerima pengaduan pasien COVID-19 yang meninggal saat mencari rumah sakit. Ada juga laporan pasien COVID-19 yang diterima Koalisi meninggal saat duduk di kursi roda mengantre kamar di rumah sakit dengan saturasi oksigen yang terus turun.

Kemudian, koalisi melayangkan somasi kepada Jokowi dan dua menterinya karena dinilai gagal memenuhi kebutuhan dasar pada saat tanggap darurat. Adapun Presiden Jokowi telah mengeluarkan Keppres 12/2020 untuk menetapkan status bencana nasional non alam, kemudian Pasal 48 d UU 24/2007 mengatur terkait penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat meliputi pemenuhan kebutuhan dasar. Selain itu di Pasal 53 UU 24/2007 diatur pemenuhan kebutuhan dasar meliputi bantuan penyediaan kebutuhan air bersih dan sanitasi, pangan, sandang, pelayanan kesehatan, pelayanan psikososial, penampungan dan tempat hunian.


(fas/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads