Kemenkes Jawab Somasi YLBHI dkk soal Kelangkaan Oksigen Medis

Kemenkes Jawab Somasi YLBHI dkk soal Kelangkaan Oksigen Medis

Farih Maulana Sidik - detikNews
Rabu, 28 Jul 2021 06:54 WIB
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dr Siti Nadia Tarmizi
Juru Bicara Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)
Jakarta -

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjawab somasi terbuka yang dilayangkan YLBHI dkk terkait kelangkaan oksigen medis dan kenaikan harga perlengkapan pendukungnya. Kemenkes membeberkan sejumlah upaya pemerintah menangani kelangkaan oksigen medis.

"Masukan tentunya menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun kebijakan dan respons ya. Terkait oksigen kita sudah melakukan langkah-langkah untuk pemenuhan oksigen ini yang memang kebutuhannya sangat drastis ya peningkatannya," kata Juru Bicara Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi, kepada wartawan, Selasa (27/7/2021).

Nadia mengatakan kebutuhan oksigen medis di Indonesia sekitar 400 ton per hari dalam situasi normal. Namun saat kasus Corona melonjak, kebutuhan oksigen medis per hari mencapai 2.400 ton, bahkan mendekati 3.000 ton per hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sementara kapasitas industri oksigen kita 1.500 ton per hari," ucapnya.

Lalu, apa saja upaya pemerintah mengatasi kelangkaan oksigen medis? Berikut langkah-langkah pemerintah yang disebutkan Nadia:

ADVERTISEMENT

1. Membentuk Satgas Oksigen di setiap provinsi yang beranggotakan dari Dinas Perindustrian, Dinas Kesehatan, rumah sakit, produsen dan distributor gas. Satgas Oksigen akan mendata kebutuhan gas dan memonitor suplai gas (oksigen) setiap hari
2. Mendorong suplai harian oksigen medis di Pulau Jawa melebihi kebutuhan yaitu lebih dari 2.000 ton/hari dengan memastikan komitmen pemasok existing dan menambah alternatif pasokan oksigen dari BUMN seperti PT Krakatau Steel, PT Petrogas, dan PT Pusri
3. Memprioritaskan transportasi dan menambah armada (iso tank container) distribusi oksigen medis
4. Memprioritaskan pengisian oksigen tabung gas (silinder) dibanding oksigen liquid
5. Penambahan stok tabung gas (silinder) termasuk menambah impor
6. Konversi produksi oksigen industri ke oksigen medis sampai dengan 80%
7. Optimalisasi kapasitas produksi yang masih idle (saat ini yang idle sekitar 15%)
8. Membeli oksigen konsentrator sebanyak 20.000 unit.

YLBHI dkk Somasi Jokowi-Menkes

Somasi terbuka kepada Presiden Jokowi dan Menkes Budi Gunadi Sadikin itu sebelumnya disampaikan Koalisi Warga Untuk Hak Atas Kesehatan. Surat somasi itu ditandatangani pada 25 Juli oleh 107 organisasi kemasyarakatan, seperti YLBHI, ICW, LBH, KontraS, Greenpeace Indonesia, Aliansi BEM Seluruh Indonesia, dan lainnya.

"Satu dari banyak kekacauan penanganan pandemi covid-19 & pelayanan hak publik adalah soal oksigen. Oksigen & tabungnya langka. Kalau ada harganya sudah melangit. Tingkat kematian pasien meningkat. Negara harus kita gugat! Layangkan somasi ke Presiden @jokowi, MenDag & MenKes!" tulis akun resmi Kontras @KontraS, Selasa (27/7).

Simak video 'Kebutuhan Oksigen Naik Drastis, Kemenkes Siapkan Oksigen Konsentrator':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:

Somasi itu dilayangkan kepada Jokowi, Menkes Budi Gunadi Sadikin, dan Mendag Muhammad Lutfi. Ada beberapa poin yang disampaikan koalisi terkait somasi itu, yaitu pemerintah dinilai gagal menyediakan dan menyiapkan penanganan serta pencegahan pandemi sejak tanggap bencana, pemerintah gagal memenuhi kebutuhan dasar pada saat tanggap darurat, pemerintah gagal memenuhi kewajiban mengendalikan harga.

"Somasi ini dilayangkan karena kelangkaan tabung oksigen, kelangkaan oksigen, naiknya harga tabung oksigen dan perlengkapan pendukungnya," tulis surat somasi Koalisi masyarakat itu, yang juga diunggah di Twitter @KontraS.

Adapun alasan dilakukannya somasi ini sebagai berikut. Koalisi menyoroti terkait kenaikan harga tabung oksigen dan pengisian tabung oksigen yang tak terkendali di tengah lonjakan jumlah kasus Corona. Koalisi memaparkan terjadi kenaikan harga hingga kelangkaan beberapa alat kesehatan, salah satunya oksigen.

Koalisi menyoroti kapasitas rumah sakit tidak memadai sehingga memaksa pasien COVID-19 menjalani isolasi mandiri di rumah. Koalisi juga menyoroti pasien COVID-19 yang memiliki komorbid mestinya tidak diperbolehkan menjalani isolasi mandiri dan harus dirawat di RS berdasarkan Keputusan Kementerian Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4641/2021 Tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina, Dan Isolasi dalam Rangka Percepatan Pencegahan Dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Koalisi juga menyoroti pasien COVID-19 dengan komorbid yang melakukan isolasi mandiri tanpa peralatan dapat menambah resiko. Data LaporCovid menunjukkan sejak Juni-18 Juli 2020 terdapat setidaknya 675 pasien COVID-19 yang meninggal saat menjalani isoman.

Selain itu, koalisi menerima pengaduan pasien COVID-19 yang meninggal saat mencari rumah sakit. Ada juga laporan pasien COVID-19 yang diterima Koalisi meninggal saat duduk di kursi roda mengantre kamar di rumah sakit dengan saturasi oksigen yang terus turun.

Kemudian, koalisi melayangkan somasi kepada Jokowi dan dua menterinya karena dinilai gagal memenuhi kebutuhan dasar pada saat tanggap darurat. Adapun Presiden Jokowi telah mengeluarkan Keppres 12/2020 untuk menetapkan status bencana nasional non alam, kemudian Pasal 48 d UU 24/2007 mengatur terkait penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat meliputi pemenuhan kebutuhan dasar. Selain itu di Pasal 53 UU 24/2007 diatur pemenuhan kebutuhan dasar meliputi bantuan penyediaan kebutuhan air bersih dan sanitasi, pangan, sandang, pelayanan kesehatan, pelayanan psikososial, penampungan dan tempat hunian.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads