Surat keterangan swab PCR sebagai syarat perjalanan transportasi udara belakangan ini marak disalahgunakan. Sejumlah oknum memanfaatkan kondisi tersebut untuk melakukan penipuan hingga pemalsuan.
Belakangan, agen travel juga memanfaatkan ketentuan tersebut untuk mencari keuntungan. Selain menjual tiket, seorang agen travel berinisial FN juga menawarkan surat keterangan swab PCR palsu kepada calon penumpang.
"FN ini menawarkan tiket pesawat plus PCR tanpa melalui tes, nanti akan keluar dan keasliannya dia bisa jamin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (27/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di samping menjual tiket pesawat, FN juga menawarkan surat swab PCR dengan hasil negatif kepada calon penumpang. Calon penumpang tidak perlu melakukan tes swab untuk mendapatkan surat swab PCR palsu ini.
"Dengan biaya tambahan PCR palsu Rp 700 ribu. Tiket pesawat plus PCR palsu hasilnya negatif," katanya.
Beroperasi Sejak PPKM Darurat
Tersangka FN sudah beroperasi sejak Juni 2021 atau saat pemerintah memberlakukan PPKM darurat. Tercatat sejak Juni, FN telah menerbitkan 20 lembar surat keterangan swab PCR palsu.
"Pengakuan sejak Juni (2021) dia bermain ini, sudah lebih dari 20 (surat), kami dalami apakah lebih dari ini," ujarnya.
Bagaimana modus operandinya? Simak di halaman selanjutnya
Promosi Via Medsos
Tersangka FN yang merupakan agen tiket pesawat ini mempromosikan jasa pembuatan surat swab PCR palsu melalui media sosial. FN menawarkan surat swab PCR palsu kepada calon penumpang yang membeli tiket pesawat kepadanya.
"Tersangkanya FN kerja setiap hari adalah dia sering melalui medsos menjual tiket pesawat selama ini. Tapi dengan ada aturan PPKM darurat dan level 4 sejak Juni lalu, FN ini menawarkan tiket pesawat plus PCR tanpa melalui tes," terang Yusri.
FN tidak membuat sendiri surat swab PCR palsu ini, melainkan memesannya kepada temannya yang saat ini masih diburu.
"Kami masih mengejar, karena hasil riksa awal yang buat PCR ini bukan FN ini. Dia memesan juga kepada seseorang yang sekarang masih DPO," tuturnya.
Raup Untung Rp 11 Juta
Dengan menjual surat swab PCR palsu ini tersangka FN mengambil keuntungan berkisar Rp 300 ribu sampai dengan Rp 400 ribu per lembar. Selama hampir sebulan beroperasi, dia telah meraup keuntungan belasan juta rupiah.
"Keuntungan yang diraup hampir Rp 11 juta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, kepada wartawan, Selasa (27/7/2021).
Lebih lanjut Yusri mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan surat swab PCR palsu. Seseorang yang menggunakan surat swab PCR palsu tanpa tes dikhawatirkan menimbulkan risiko menularkan virus COVID-19 kepada penumpang lainnya.
"Karena bisa saja ternyata dia positif COVID, tetapi karena tidak dilakukan tes betul-betul, kemudian dia melalukan perjalanan maka bisa menularkan virus kepada yang lain," tuturnya.
Polisi akan terus melakukan penindakan terhadap para pemalsu swab PCR maupun penggunanya.
Sementara itu, atas perbuatannya, FN dijerat dengan Pasal 35 dan 51 UU ITE No 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU No 11 Tahun 2008 serta Pasal 263 KUHP.