Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak dapat dijatuhkan karena alasan penanganan pandemi Corona. Setuju dengan pernyataan PBNU itu, Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan pemerintahan yang dipimpin Presiden Jokowi tidak bisa dijatuhkan karena penanganan Corona.
Ketua Umum PBNU Said Aqil Shiroj menegaskan Presiden Jokowi tidak bisa dijatuhkan karena penanganan COVID-19. Sebab, Presiden tidak melakukan pelanggaran hukum.
"Kami warga NU sudah punya pengalaman sangat pahit, ketika punya presiden Gus Dur, dilengserkan di tengah jalan tanpa kesalahan pelanggaran hukum yang jelas," ujar Said Aqil saat menghadiri dialog virtual bersama Menko Polhukam Mahfud Md terkait penanganan COVID-19, Senin (26/7), seperti dalam keterangan yang diterima detikcom, Selasa (27/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Lagi-lagi Cuitan Mahfud Md Picu Kontroversi |
Said Aqil mengatakan pelengseran Gus Dur menjadi pengalaman pahit bagi warga NU. Dia mengatakan PBNU tidak akan melakukan hal yang sama untuk saat ini.
"Pelengseran Gus Dur itu jadi catatan yang sangat pahit bagi warga NU, yang tidak mungkin warga NU akan melakukan itu. Itu pelajaran bagi kita. Kita tidak akan melakukan seperti itu kecuali kalau ada pelanggaran jelas melanggar Pancasila dan sebagainya," ujarnya.
Lebih lanjut Said Aqil menilai saat ini sudah mulai muncul gerakan politik yang tergetnya mengganggu keberlangsungan pemerintahan Presiden Jokowi. Gerakan itu, kata Said Aqil, bertujuan mengganggu jalannya roda pemerintahan Jokowi.
"Sekarang ini sudah mulai ada gerakan yang berbau politis, targetnya minimal merecoki, ganggu, keberlangsungan pemerintahan Pak Jokowi dan menteri-menterinya, yang sebenarnya mereka tahu tidak mudah karena kita sistem presidensial, bukan parlementer, tapi minimal mereka bikin repot supaya gagal program-programnya," tegasnya.
Dalam dialog itu, Said Aqil kemudian menambahkan bahwa kasus korupsi bantuan sosial COVID-19 yang menjerat eks Mensos Juliari Batubara berdampak terhadap kepercayaan publik kepada pemerintah. Dia mengatakan kasus korupsi itu adalah tamparan keras untuk pemerintah.
"Betapa berat beban pemerintah, saya ngerti, saya tahu, tapi betapa sakitnya rakyat juga ketika bansos dikorupsi. Ketika seorang menteri tega-teganya korupsi bansos wabah ini, masyaallah, ini merupakan tamparan yang sangat menyakitkan sekali. Yang sebenarnya pemerintah harus peduli bagaimana meringankan beban masyarakat yang sedang terpapar COVID, malah bansos dikorupsi," tuturnya.
Simak video 'Jokowi Minta MUI Bantu Jelaskan Vaksin Corona Aman & Halal':
Menanggapi pernyataan Ketum PBNU itu, Mahfud Md membenarkan bahwa Presiden Jokowi tidak bisa dijatuhkan karena alasan COVID-19. Sebab, tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan.
"Sama, pemerintah juga punya keyakinan, kalau pemerintah insyaallah sekarang ini tidak bisa dijatuhkan karena alasan COVID-19, karena tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan. Dan ternyata NU juga berpandangan demikian," papar Mahfud.
Mahfud Md kemudian mengajak seluruh tokoh agama dan ormas keagamaan, terutama PBNU, kesadaran kepada masyarakat bahwa COVID adalah nyata. Dia menegaskan pandemi Corona perlu dihadapi dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat serta mengikuti vaksinasi.
"Alhamdulillah, PBNU sudah membentuk Satgas COVID, intelektualnya sudah ikut berbicara dan berkiprah. Nanti kita akan perkuat ini. Akan diusahakan untuk bisa herd immunity sehingga mencapai 70 persen. Mari kita hitung sama-sama. Usulan-usulannya sudah kami catat," ujar Mahfud.
Dalam dialog virtual ini, Menko Polhukam Mahfud Md didampingi seluruh pejabat eselon, yakni para deputi, staf ahli, dan staf khusus. Sementara itu, Ketum PBNU didampingi Sekjen PBNU Helmy Faishal, Wakil Sekjen, dan Ketua PBNU Robikin Emhas.