Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan Perikanan (Permen) Nomor 18 tahun 2021. Substansi dari peraturan ini mengatur soal alat penangkapan ikan, jalur penangkapan dan peraturan lainnya.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini menuturkan secara singkat Permen No.18 keluar untuk menyeimbangkan antara pemanfaatan sumber daya ikan secara optimal dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
"Prinsip pengelolaannya ada 2, yang pertama menjamin kesetaraan akses antara nelayan kecil dengan yang lebih besar, dengan cara mengatur jalur dan pembatasan kapasitas penangkapan. Kedua adalah perlindungan terhadap keberagaman hayati, melalui selektivitas alat penangkapan ikan serta pengembangan eco-friendly fishing gear," ujar Zaini dalam kegiatan Kupas Tuntas Permen KP No.18 Th. 2021 secara virtual di YouTube Kementerian KP, Selasa (27/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam hal pengaturan jalur, Zaini menjelaskan KKP membagi jalur penangkapan berdasarkan ukuran kapal dan alat tangkap. KKP membagi jalur tersebut menjadi 3 yaitu jalur satu, jalur dua, dan jalur tiga.
"Definisi undang-undang itu adalah nelayan kecil. Di PP sudah kita sebutkan bahwa nelayan kecil adalah nelayan yang menggunakan kapal sampai 5 GT. Jadi kita lindungi dengan cara jalurnya dia tidak boleh diobok-obok oleh kapa yang lebih besar," tutur Zaini.
Untuk itu, nelayan kecil yang menggunakan kapal 5 GT, dapat melaut di jalur 1. Jalur penangkapan ikan 1 dibagi menjadi 2, pertama yaitu jalur 1A meliputi perairan sampai 2 mil diukur dari garis pantai ke arah luar laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.
Sedangkan untuk jalur penangkapan 1B, meliputi perairan di luar jalur penangkapan 1A sampai dengan 4 mil laut.
"Jalur 1 diizinkan untuk kapal berukuran 0 sampai 5 GT. Tetapi kapal 0 sampai 5 GT ini kalau mau ke jalur 2 boleh, ke jalur 3 juga boleh. Tentu ini ada persyaratan-persyaratannya supaya menjaga keamanan dari nelayan kita," tutur Zaini.
Jalur lainnya yaitu, jalur 2 adalah jalur tangkap yang meliputi perairan jalur tangkap 1 sampai dengan 12 mil laut. Jalur 2 dikhususkan untuk kapal berukuran 5 sampai 30 GT. Kapal-kapal ini, juga diperbolehkan untuk naik ke jalur 3 lewat bentuk perlindungan.
"Ini juga masih dilindungi juga, dia ditempatkan di jalur 2 tapi tidak boleh dia turun ke jalur 1 karena yang lebih kecil harus mendapatkan perlindungan ekstra, jadi jalur 1 tidak boleh dimasuki kapal di atas 5 GT," ungkap Zaini.
Lebih lanjut, untuk jalur 3 yaitu jalur penangkapan ikan yang meliputi perairan di luar jalur penangkapan 1 dan 2. Jalur ini juga termasuk zona ekonomi eksklusif Indonesia. Untuk jalur ini, kapal-kapal yang diizinkan adalah kapal di atas 30 GT.
"Dia tidak boleh turun ke bawah 12 mil ya jenis kapal apapun tidak boleh. Jadi harus ada di atas 12 mil, kalau turun dia melanggar. Nah, sehingga inilah bentuk perlindungan kami terhadap nelayan nelayan kecil," ucapnya.
(ega/ega)