Islam mewajibkan umatnya untuk bersuci terlebih dahulu sebelum melakukan ibadah, seperti sholat dan ibadah lainnya. Ketentuan syar'i untuk bersuci ini dipelajari dalam ilmu fiqih.
Nurhayati dan Ali Imran Sinaga dalam bukunya Fiqh dan Ushul Fiqh menjelaskan, fiqih berarti ilmu tentang hukum-hukum syar'i yang bersifat amaliah yang digali dan ditemukan dari dalil-dalil yang tafsili. Kata fiqih merupakan bahasa Arab yang berasal dari kata faqiha-yafqahu-fiqhan. Kata tersebut bermakna mengerti atau memahami.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Niat dan Keutamaan Sunah Wudhu Sebelum Tidur |
Bersuci dalam istilah ilmu fiqih disebut thaharah. Dikutip dari Kitab Ihya Ulum Al-Din: Al-Thaharah karya Imam Al-Ghazali, pada dasarnya thaharah itu memiliki empat tingkatan. Antara lain sebagai berikut:
1. Menyucikan jasmani dari segala hadats, noda, dan kotoran.
2. Menyucikan anggota badan dari perbuatan jahat dan dosa.
3. Menyucikan kalbu dari sifat-sifat tercela dan kehinaan yang dibenci.
4. Menyucikan sirr (rahasia hati) dari segala sesuatu selain Allah. Tingkatan keempat ini merupakan kesucian yang dimiliki para nabi dan shiddiqin, yaitu orang-orang yang teguh membenarkan agama di tengah banyaknya orang yang mendustakannya.
Pada setiap tingkatan, nilai-nilai thaharah itu hanya separuh dari ketaatan yang ada pada tiap tingkatan tersebut. Sebab, puncak dari ketaatan adalah pada tingkatan sirr (rahasia hati). Tingkatan ini menunjukkan tersingkapnya keagungan dan kebesaran Allah SWT ke dalam sirr.
Imam Ghazali juga mengatakan bahwa, seorang hamba tidak akan mencapai tingkatan hati, sebelum menyucikan anggota badan dari perbuatan-perbuatan terlarang dan memakmurkannya dengan berbagai ketaatan.
Ada banyak dalil tentang syariat thaharah. Mulai dari Al Quran hingga hadits. Dalam surat At Taubah ayat 108 Allah SWT berfirman:
فِيْهِ رِجَالٌ يُّحِبُّوْنَ اَنْ يَّتَطَهَّرُوْاۗ وَاللّٰهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِيْنَ - ١٠٨
Artinya: "Di dalamnya (masjid) ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Allah menyukai orang-orang yang bersih," (QS. At-Taubah: 108).
Sementara itu, dalam beberapa hadits Rasulullah SAW bersabda, "Kunci sholat itu adalah kesucian" (HR. Tirmidzi). Beliau juga bersabda, "Kesucian itu adalah setengah dari iman." (HR. Muslim).
Dalam ilmu fiqih, thaharah dibahas dalam bagian ibadah. Sebagaimana dijelaskan Wahbah az-Zuhaili dalam Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 1, para ahli fiqih mendahulukan pembahasan thaharah sebelum pembahasan sholat. Hal ini karena thaharah merupakan kunci dan syarat sahnya sholat.
Thaharah mencakup wudhu, mandi, menghilangkan najis, tayamum, dan perkara-perkara yang berkaitan dengannya. Pada dasarnya, thaharah dilakukan menggunakan air atau debu yang suci.
Para ahli fiqih sepakat boleh bersuci dengan menggunakan air yang menyucikan atau air mutlak. Air mutlak adalah air yang tidak disertai dengan sifat apapun seperti air musta'mal (yang telah digunakan) atau disertai apapun seperti air mawar.
Selain itu, para ahli fiqih juga sepakat memperbolehkan bersuci dengan cara mengusap dengan kertas atau batu sebagaimana dalam kasus istinja'.
(erd/erd)