Gowa PPKM Level 3 sampai 2 Agustus, Resepsi Boleh tapi Tak Hidangkan Makanan

Gowa PPKM Level 3 sampai 2 Agustus, Resepsi Boleh tapi Tak Hidangkan Makanan

Hermawan Mappiwali - detikNews
Senin, 26 Jul 2021 15:53 WIB
Bupati Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Adnan Puchrita Ichsan
Bupati Adnan Purichta Ichsan telah meneken PPKM level 3 Gowa. (Hermawan/detikcom)
Gowa -

Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Dalam aturannya, Pemkab Gowa membolehkan acara pernikahan digelar, tapi undangan yang hadir maksimal 25% dari kapasitas ruangan dan tidak menghidangkan makanan di tempat.

Surat Edaran PPKM Level 3 Nomor: 443/188/TAPEM ini diteken Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan YL pada hari ini. PPKM level 3 Gowa berlaku selama sepekan, yakni dari Senin (26/7/2021) hingga 2 Agustus mendatang.

Aturan gelaran pernikahan tertuang dalam poin ke-15 SE tersebut. Berikut ini bunyinya;

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) dihadiri paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Sementara itu, Pemkab Gowa melarang kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan yang digelar secara luring.

ADVERTISEMENT

Jam Operasional Pasar hingga Restoran Selama PPKM Level 3 Gowa

Selama PPKM Level 3, Pemkab Gowa hanya membolehkan pasar dan minimarket di wilayahnya beroperasi hingga pukul 17.00 Wita.

Untuk toko kelontong, dalam hal ini toko kecil yang umumnya mudah diakses dan bersifat lokal, beroperasi sampai pukul 22.00 Wita.

Warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan dibolehkan buka dan melayani makan/minum di tempat. Tapi dalam pelaksanaannya, pengelola wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan ketentuan:
1. Makan/minum di tempat sebesar 25% dari kapasitas,
2. Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 19.00 Wita,
3. Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul 22.00 Wita.

Tempat Ibadah Selama PPKM Level 3 Gowa Boleh Buka tapi Jemaah Dibatasi

Rumah ibadah, seperti masjid dan gereja, dibolehkan buka selama PPKM level 3, tapi jumlah jemaah yang hadir saat kegiatan ibadah hanya 25% dari kapasitas ruangan dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

(nvl/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads