Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Dalam aturannya, Pemkab Gowa membolehkan acara pernikahan digelar, tapi undangan yang hadir maksimal 25% dari kapasitas ruangan dan tidak menghidangkan makanan di tempat.
Surat Edaran PPKM Level 3 Nomor: 443/188/TAPEM ini diteken Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan YL pada hari ini. PPKM level 3 Gowa berlaku selama sepekan, yakni dari Senin (26/7/2021) hingga 2 Agustus mendatang.
Aturan gelaran pernikahan tertuang dalam poin ke-15 SE tersebut. Berikut ini bunyinya;
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) dihadiri paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Sementara itu, Pemkab Gowa melarang kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan yang digelar secara luring.
Jam Operasional Pasar hingga Restoran Selama PPKM Level 3 Gowa
Selama PPKM Level 3, Pemkab Gowa hanya membolehkan pasar dan minimarket di wilayahnya beroperasi hingga pukul 17.00 Wita.
Untuk toko kelontong, dalam hal ini toko kecil yang umumnya mudah diakses dan bersifat lokal, beroperasi sampai pukul 22.00 Wita.
Warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan dibolehkan buka dan melayani makan/minum di tempat. Tapi dalam pelaksanaannya, pengelola wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan ketentuan:
1. Makan/minum di tempat sebesar 25% dari kapasitas,
2. Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 19.00 Wita,
3. Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul 22.00 Wita.
Tempat Ibadah Selama PPKM Level 3 Gowa Boleh Buka tapi Jemaah Dibatasi
Rumah ibadah, seperti masjid dan gereja, dibolehkan buka selama PPKM level 3, tapi jumlah jemaah yang hadir saat kegiatan ibadah hanya 25% dari kapasitas ruangan dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
(nvl/idh)