Tok! Agung Sucipto Penyuap Nurdin Abdullah Divonis 2 Tahun Bui

Sidang Suap Nurdin Abdullah

Tok! Agung Sucipto Penyuap Nurdin Abdullah Divonis 2 Tahun Bui

Hermawan Mappiwali - detikNews
Senin, 26 Jul 2021 14:43 WIB
Terdakwa Agung Sucipto alias Anggu saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor Makassar. (Hermawan/detikkcom)
Foto: Terdakwa Agung Sucipto alias Anggu saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor Makassar. (Hermawan/detikkcom)
Makassar -

Pengusaha pemberi suap ke Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah, Agung Sucipto alias Anggu divonis 2 tahun penjara. Anggu disebut terbukti bersalah memberi suap sebesar SGD 150 ribu dan Rp 2,5 miliar kepada Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah.

"Terdakwa Agung Sucipto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," ucap Hakim Ketua Ibrahim Palino, dalam amar putusannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (26/7/2021).

Majelis hakim saat memvonis Agung Sucipto 2 tahun penjara.Majelis hakim saat memvonis Agung Sucipto 2 tahun penjara. Foto: (Hermawan/detikcom)

Agung Sucipto selaku pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba dinyatakan bersalah atas pemberian suap sebesar SGD 150 ribu ke Gubernur Nurdin Abdullah di Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sulsel, Jalan Jenderal Sudirman, Makassar, pada 2019 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terdakwa juga dinyatakan bersalah atas pemberian suap Rp 2,5 miliar kepada Nurdin Abdullah melalui tangan Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 26 Februari 2021.

Agung Sucipto kemudian dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tipikor. Segala unsur dalam dakwaan ini disebut terpenuhi menurut hukum.

ADVERTISEMENT

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 2 tahun dan denda sebasar Rp 150 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman selama 4 bulan," ungkap hakim ketua Ibrahim Palino.

Vonis 2 tahun penjara tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa di persidangan sebelumnya. Namun terdapat perbedaan dalam pidana denda yang mana sebelumnya Jaksa menuntut terdakwa dijatuhi denda Rp 250 juta dengan subsider pidana penjara 6 bulan. Jaksa kemudian menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.

"Memang ada sedikit perbedaan dari tuntutan kami terkait jumlah dendanya (ada selisih Rp 100 juta) dan kami menyatakan biar kami pikir-pikir dulu biar berkoordinasi dengan pimpinan dan Jaksa yang lain," ucap Jaksa KPK Andri Lesmana yang ditemui usai sidang.

Terlepas dari perbedaan tersebut, Andri juga menyebut vonis hakim telah sesuai dengan dakwaan jaksa sebelumnya.

"Berdasarkan putusan tersebut, kita melihat bahwa hakim sudah memandang dari alat bukti yang ada sesuai memutuskan dengan dakwaan yang kami dakwakan kepada Agung Sucipto," kata Andri.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Bambang mengatakan bahwa pihaknya menyatakan menerima putusan dari majelis hakim dan tak akan melakukan banding.

"Menerima," ucap Bambang dalam wawancara terpisah.

(hmw/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads