MUI Tidak Puas SPB Pendirian Tempat Ibadah
Minggu, 26 Mar 2006 11:00 WIB
Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) ternyata juga tidak puas dengan surat peraturan bersama (SPB) pendirian tempat ibadah. Meski begitu, MUI mendukung SPB itu karena cukup mampu untuk menjaga kerukunan antar umat beragama. Ketua MUI Ma'ruf Amin berpendapat SPB Nomor 8/2006 dan 9/2006 tentang revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pendirian rumah ibadah itu belum bisa mengakomodir kepentingan masing-masing agama secara maksimal. "Saya kira peraturan hasil rumusan lima majelis agama itu semua tidak ada yang puas termasuk MUI karena keinginan maksimal belum tercapai. Tidak mungkin kemauan kita 100 persen, tapi itu sudah cukup untuk menjaga kerukunan beragama bisa dipelihara," kata Ma'ruf.Ma'ruf menyampaikan hal itu di sela-sela aksi mendukung Rancangan Undang Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) di Bundaran Hotel Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (26/3/2006). Ma'ruf membantah peraturan tersebut mempersulit pendirian rumah ibadah. Hal ini karena sudah terjadi toleransi tentang penurunan jumlah persetujuan untuk pendirian rumah ibadah."Itu sudah turun, yang pertama itu lebih dari 100 KK atau sekitar lebih dari 200 orang, terus turun lagi menjadi 100 orang dan sudah disetujui oleh 5 majelis agama, tapi kemudian diminta ditrurunkan jadi 90 orang. Masa mau diturunkan lagi?" kilah Ma'ruf.Ma'ruf lantas menyatakan, kesulitan yang dialami umat beragama lain yang tinggal di daerah mayoritas umat Islam akan juga dialami oleh umat Islam yang tinggal di daerah yang mayoritas non muslim. Hal itu merupakan konsekuensi untuk bisa menjaga kerukunan beragama.
(iy/)











































