Aturan pembatasan di Jawa dan Bali kini dibedakan tiap wilayah. Ada wilayah yang berlaku PPKM level 4, ada pula yang menjalankan PPKM level 3. Ada beberapa perbedaan aturannya, salah satunya soal mal.
Perbedaan aturan ini tertuang dalam Inmendagri 24/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri ini diterbitkan pada 25 Juli 2021 dan berlaku pada 26 Juli-2 Agustus 2021.
Di daerah PPKM level 4, mal ditutup kecuali untuk supermarket, apotek, atau restoran yang melayani take away. Sementara di daerah PPKM level 3, mal boleh buka dengan aturan tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini aturan tentang mal di daerah PPKM level 4:
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 (tiga) orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan pada diktum KETIGA poin c.4 dan f.2
(Diktum Ketiga poin c.4 mengatur soal supermarket yang boleh buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas 50%. Sementara poin f.2 mengatur soal restoran yang hanya boleh take away dan tidak mengatur dine in)
Daftar daerah di Jawa-Bali yang memberlakukan PPKM level 4 dapat disimak DI SINI.
Berikut ini aturan tentang mal di daerah PPKM level 3:
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat dengan memperhatikan ketentuan dalam c.4 dan f.2
(Diktum Ketiga poin c.4 mengatur soal supermarket yang boleh buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas 50%. Sementara poin f.2 mengatur soal restoran yang hanya boleh take away dan tidak mengatur dine in)
Daftar daerah di Jawa-Bali yang memberlakukan PPKM level 3 dapat disimak DI SINI.
Simak juga video 'PPKM Level 3: Mal-Tempat Ibadah Boleh Beroperasi, Tapi...':