Ada Cek STRP, Antrean Calon Penumpang KRL di Stasiun Bogor Mengular Pagi Ini

Ada Cek STRP, Antrean Calon Penumpang KRL di Stasiun Bogor Mengular Pagi Ini

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 26 Jul 2021 08:10 WIB
Antrean calon penumpang di Stasiun Bogor (Wilda-detikcom)
Antrean calon penumpang di Stasiun Bogor (Wilda/detikcom)
Bogor -

Antrean warga yang hendak naik KRL mengular di Stasiun Bogor, Jawa Barat (Jabar), pagi ini. Petugas terlihat mengecek surat tanda registrasi pekerja (STRP) para calon penumpang.

Pantauan detikcom di Stasiun Bogor, pukul 07.00 WIB, Senin (26/7/2021), tampak petugas meminta para calon penumpang memperlihatkan KTP dan STRP. Petugas mengecek satu per satu STRP para calon penumpang.

Setelah pemeriksaan, calon penumpang diarahkan masuk ke barisan untuk mengantre masuk ke peron. Para calon penumpang tampak antre sebelum tap kartu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para calon penumpang ini harus antre karena petugas membatasi jumlah orang yang masuk ke area peron. Calon penumpang baru boleh masuk ke peron saat kereta telah tersedia.

Petugas dari TNI-Polri dan sekuriti terlihat berjaga di stasiun. Mereka mengarahkan para calon penumpang agar tetap menjaga jarak.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, PPKM level 3 dan 4 diperpanjang sampai 2 Agustus 2021. Ada sejumlah aturan yang berubah dalam masa perpanjangan PPKM level 3 dan 4 ini.

Pernyataan itu disampaikan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi virtual yang ditayangkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7).

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial, saya memutuskan melanjutkan menerapkan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus, namun kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati," ujar Jokowi.

Sejumlah aturan diubah. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok bisa buka kapasitas maksimum 50 persen dengan jam buka terbatas sampai pukul 15.00 WIB. Usaha-usaha kecil seperti pedagang kaki lima diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai jam tertentu.

"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB yang peraturan teknisnya diatur pemerintah daerah," kata Jokowi.

"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit," ujar Jokowi.

Simak video 'PPKM Diperpanjang, Ini Syarat Naik Kereta Terbaru':

[Gambas:Video 20detik]

(whn/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads