Terdakwa pemberi suap kepada Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah, pengusaha Agung Sucipto alias Anggu hari ini bakal menjalani sidang putusan kasus suap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. Anggu sebelumnya dituntut 2 tahun penjara.
"Vonis AS (Agung Sucipto) Senin (hari ini)," ujar Jaksa KPK Muhammad Asri Irwan saat dimintai konfirmasi, Senin (26/7/2021).
Anggu akan divonis oleh majelis hakim yang diketuai Ibrahim Palino dengan anggota Yusuf Karim dan Agus Arif Nindito.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada sidang sebelumnya, Tim Jaksa KPK menuntut Anggu dihukum 2 tahun penjara. Jaksa meyakini Anggu telah menyuap Nurdin Abdullah SGD 150 ribu serta Rp 2,5 miliar untuk mendapatkan sejumlah proyek di Sulsel.
"Kami penuntut umum menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Agung Sucipto dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ujar jaksa KPK Muhammad Asri Irwan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Makassar, Selasa (13/7).
Tuntutan jaksa KPK tersebut didasarkan pada dakwaan alternatif, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dalam pertimbangan yuridisnya, jaksa menganggap terdakwa terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Pleidoi Agung Sucipto
Sementara itu, Anggu yang membacakan pleidoinya pada persidangan berikutnya mengakui dirinya telah menyuap Nurdin Abdullah Rp 2,5 miliar dan meminta majelis hakim memberinya hukuman yang ringan.
"Bahwa pada awal operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK, saya telah mengakui perbuatan dengan menyerahkan uang (Rp 2,5 miliar) kepada tersangka lain, yaitu Edy Rahmat, yang diperuntukkan untuk tersangka Nurdin Abdullah," ujar Anggu saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (22/7).
Anggu menyebut saat OTT KPK pada 26 Februari lalu, pada uang senilai Rp 2 miliar yang disita dari tersangka Edy Rahmat. Namun, saat diperiksa KPK, Anggu menyatakan telah memberikan uang senilai Rp 2,5 miliar kepada Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas PUTR Sulsel saat itu untuk diteruskan kepada Nurdin Abdullah.
"Atas informasi atau keterangan dari saya yang disampaikan kepada penyidik KPK bahwa uang yang diserahkan kepada Edy Rahmat bukanlah Rp 2 miliar, tetapi sebesar Rp 2 miliar 500 juta, sehingga penyidik kembali menginterogasi Edy Rahmat mengenai keberadaan sisa uang sebesar Rp 500 juta," ungkap Anggu.
"Akhirnya Edy Rahmat mengakui masih ada uang Rp 500 juta yang dipisahkan dengan uang Rp 2 miliar tersebut. Menurut pengakuan Edy Rahmat, dia tidak menyampaikan secara jujur kepada petugas KPK pada saat malam operasi tangkap tangan karena dirinya panik," lanjut.
Lihat juga video 'Terkait Uang Sitaan Rp 3,5 M, Nurdin Abdullah: Itu Bantuan Masjid':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Anggu mengklaim pengakuannya itu sebagai bentuk kerja sama dengan KPK selaku aparat penegak hukum, yang merupakan bagian dari upaya dia membuka kebenaran dari kasus suap Nurdin Abdullah, dan menyampaikan fakta peristiwa yang sebenar-benarnya.
Anggu juga mengungkap alasannya tidak menghadirkan saksi yang meringankan dirinya saat sidang kasus ini.
"Bahwa secara pribadi saya meminta kepada penasihat hukum agar tidak menggunakan haknya mengajukan saksi-saksi yang meringankan dengan niat agar perkara ini segera diselesaikan dan diputuskan oleh majelis hakim dengan cepat. Niat saya tersebut merupakan bagian dari sikap kooperatif dan agar perkara ini mendapat kepastian hukum," ungkapnya.
Di akhir pleidoinya, Anggu memohon kepada majelis hakim untuk memberinya hukuman yang ringan.
"Tanpa mengurangi rasa hormat yang mendalam, saya tetap memohon agar bisa mendapatkan keringanan hukuman dalam perkara ini. Dan saya berjanji, ketika suatu hari nanti saya telah dikembalikan ke tengah-tengah masyarakat, saya tidak akan mengulangi perbuatan saya," tuturnya.