Sebanyak 33 kabupaten/kota di Jawa dan Bali akan melanjutkan penerapan PPKM level 3. Ada sejumlah aturan yang disesuaikan dalam penerapan PPKM level 3 kali ini.
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan membeberkan aturan lengkap penerapan PPKM level 3 di 33 kabupaten/kota di Jawa dan Bali. Dia menjelaskan hal itu secara virtual di akun YouTube Sekretarian Presiden, Minggu (25/7/2021).
Pertama adalah untuk industri orientasi ekspor dan penunjangnya, pemerintah membolehkan operasi dengan pengaturan shift. Luhut menyebut setiap shiftnya dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal staf-nya 50%, di fasilitas produksi dan pabrik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga jika beroperasi dengan 2 shift dalam 1 hari, maka dapat mengoperasikan dengan kapasitas maksimal 100% staf di fasilitas produksi dan pabrik. Tentunya penerapan ketentuan ini harus dengan menerapkan protokol kesehatan pengaturan masuk dan pulang serta makan karyawan tidak bersamaan," kata Luhut.
Dia mengatakan untuk pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari juga dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%. Bidan tersebut diperbolehkan beroperasi hingga pukul 17.00 waktu setempat.
"PKL, toko kelontong, agen, outlet voucher, barbershop, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan pemerintah daerah," ucapnya.
"Juga kami atur masalah warung makan, warteg, PKL, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 25% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit, dan pengaturan teknis berikutnya diatur oleh pemerintah daerah," tambahnya.
Lebih lanjut, kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan juga boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 25% hingga pukul 17.00 waktu setempat. Selain itu, pelaksanaan kegiatan konstruksi infrastruktur publik dapat beroperasi dengan maksimal pekerja 10 orang.
Untuk tempat ibadah, di kabupaten/kota yang diterapkan PPKM level 3 boleh melaksanakan kegiatan peribadahan keagamaan dengan kapasitas maksimal 25% atau 20 orang. Luhut menekankan agar pelaksanaannya dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Transportasi umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, dan kendaraan sewa rental diperlakukan dengan kapasitas maksimal 50% dengan menerapkan prokes ketat," katanya.
Terakhir, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan. Pemerintah masih melarang resepsi pernikahan menggelar prasmanan atau makan di tempat.