PPKM Level 3, Tempat Ibadah Boleh Ibadah Berjemaah Maksimal 25%

PPKM Level 3, Tempat Ibadah Boleh Ibadah Berjemaah Maksimal 25%

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 25 Jul 2021 20:32 WIB
masjid.
Ilustrasi masjid. (Foto: dikhy sasra)
Jakarta -

Pemerintah mengizinkan lagi ibadah berjemaah di tempat-tempat ibadah pada wilayah-wilayah yang menerapkan PPKM level 3. Jemaah dibatasi hanya 20 persen kapasitas atau maksimal 25 orang.

"Maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan," ujar Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, dalam keterangan pers, Minggu (25/7/2021).

Luhut menuturkan ibadah berjemaah itu diizinkan selama penerapan PPKM level 3. Artinya untuk wilayah yang memberlakukan PPKM level 4 belum diizinkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tempat ibadah Masjid, Mushala, Gereja, Pura, Wihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM level 3," tutur Luhut.

Sebelumnya selama penerapan PPKM darurat tempat ibadah diminta tutup sementara. Warga diminta untuk beribadah di rumah lantaran kasus Corona yang masih tinggi.

ADVERTISEMENT

"Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan kelenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara," kata Luhut, Kamis (1/7/2021).

Tonton video 'Jokowi Putuskan PPKM Level 4 Dilanjutkan Hingga 2 Agustus':

[Gambas:Video 20detik]



(idn/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads