Satuan Reskrim (Satres) Polres Sinjai menangkap 2 orang berinisial ES (17) dan AW (20), terduga pelaku penganiayaan yang menewaskan 1 orang serta 7 lainnya luka di Lingkungan Bontoasa, Kelurahan Mannanti, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (24/7/2021), sekitar pukul 19.30 Wita.
Kepolisian menjelaskan peristiwa bermula saat korban duduk sambil main HP bersama teman-temannya di depan kios. Tiba-tiba datang 4 unit motor berhenti. Salah seorang dari mereka langsung menarik kerah baju korban AA dan memukuli korban. Pelaku lainnya ikut melakukan penganiayaan kepada korban yang lain dengan cara memukul dan menginjak korban.
Ada pelaku yang melakukan penganiayaan menggunakan parang panjang sehingga para korban berhamburan menyelamatkan diri. Rombongan pelaku yang berkisar 15 orang dengan menggunakan motor serta satu unit mobil tiba di TKP yang kemudian bersama-sama meninggalkan TKP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, para pelaku bergerak ke daerah Bontoasa dan mendapati RT (18) sedang duduk menyendiri di depan warung bakso. Salah satu pelaku langsung menyerang korban dengan menggunakan parang dan badik hingga mengakibatkan korban tewas di lokasi. Para pelaku pun kemudian meninggalkan TKP.
Selain korban tewas RT (18), tujuh orang berinisial SN (20), MA (14), AA (20), AC (22), RN (20), AR (20), dan SY (20) mengalami luka-luka. Dua korban, yakni SN dan MA, masih dalam proses perawatan intensif setelah dirujuk ke RSUD Sinjai akibat luka terbuka dari sabetan senjata tajam.
"Motifnya diduga karena ketersinggungan. Jadi motor pelaku sempat ditahan oleh korban. Jadi, saat ini dua pelaku sudah kami amankan di Mapolres Sinjai untuk proses penyelidikan lebih lanjut, dan satu di antaranya dalam proses pengejaran," ungkap Iwan Irmawan, Kapolres Sinjai saat dimintai konfirmasi detikcom, Minggu (25/7). Satu pelaku lain berinisial KD (20) masih dalam proses pengejaran kepolisian.
Kapolres Sinjai mengimbau masyarakat yang ada di lingkungan setempat agar menahan diri untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Tolong masyarakat bisa menahan diri. Percayakan penanganan kasus ini pada polisi. Kami berkomitmen akan memproses hukum tersangka sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Kapolres.
(gbr/yld)