Apresiasi-Tanggapan Usai Rektor UI Mundur
Usai rektor UI melepas jabatannya dari komisaris BUMN, berbagai pihak pun mengapresiasi keputusan tersebut. Seperti dari pihak PPP dan PKS.
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi mengatakan polemik kasus rangkap jabatan telah selesai.
"Patut diapresiasi karena sikap tersebut menunjukkan bahwa beliau masih memerhatikan suara nurani publik dan taat pada ketentuan. Maka dengan mundurnya beliau polemik rangkap jabatan di kasus ini selesai," ujar Baidowi saat dihubungi, Kamis (22/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menilai keputusan Ari Kuncoro tepat. Menurut Mardani, kasus rangkap jabatan Ari kuncoro menjadi pelajaran perlunya mengedepankan etika.
"Bagus bagi rektor hingga dapat full mengurus UI. Ini mesti jadi pelajaran perlunya etika dipegang erat oleh para pemangku kepentingan. Di masa pandemi mari kita semua menyehatkan ruang publik dengan logika dan etika yang kokoh," ujar Mardani, Kamis (22/7).
Mardani menegaskan mundurnya Ari Kuncoro tetap tidak mengubah PP yang menganulir larangan Rektor UI rangkap jabatan. Anggota Komisi II DPR itu menilai PP yang memperbolehkan Rektor UI rangkap jabatan tetap salah.
Sementara itu, Legislator Partai Demokrat (PD) Bramantyo Suwondo menilai langkah itu sudah tepat demi menjaga integritas seorang rektor.
"Menurut saya keputusan Bapak Ari Kuncoro merupakan keputusan yang tepat demi menjaga integritas jabatan rektor. Harapan saya ke depannya nilai-nilai profesionalitas dan juga integritas terus dijunjung tinggi di dunia akademisi," kata Bramantyo kepada wartawan, Kamis (22/7/2021).
Anggota Komisi X DPR ini berharap Ari Kuncoro dapat fokus mengembangkan kampus UI ke depannya. Bramantyo mengatakan pihaknya terus mendukung kemajuan seluruh perguruan tinggi Indonesia.
Nadiem Makarim Buka Suara Soal Polemik Statuta UI
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim buka suara terkait statuta UI (Universitas Indonesia). Statuta UI telah menjadi polemik di masyarakat beberapa hari terakhir karena memperbolehkan adanya rangkap jabatan.
Terkait hal itu, ada tiga hal pokok yang disampaikan Nadiem. Pertama, menurutnya pembahasan revisi aturan statuta UI telah dilaksanakan sejak tahun 2019 lalu. Bahkan, pelaksanaannya dilakukan dengan melibatkan banyak pihak.
"Inisiatif pembahasan usulan perubahan PP telah dilakukan sejak tahun 2019. Pembahasan telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan melibatkan semua pihak terkait. Pemerintah telah menerima masukan dari berbagai pihak," ungkap Nadiem dalam keterangan tertulis yang diterima detikEdu, Jumat (23/7/2021).
Mengingat aturan statuta UI telah diundangkan, lanjut Nadiem, maka aturan tersebut untuk saat ini sudah berlaku. Namun, Nadiem menyoroti sebagai pokok kedua bahwa ia akan tetap mendengarkan masukan dari berbagai pihak terkait hal ini.
"Kemendikbudristek tetap membuka diri untuk mendengarkan masukan dari berbagai pihak, terutama sivitas akademika UI," sambung mantan Bos Gojek ini.
Selain itu, Nadiem Makarim juga menugaskan Dirjen Perguruan Tinggi untuk menyelesaikan permasalahan yang ramai di masyarakat terkait Statuta UI. Ia meminta agar aspirasi dari sivitas akademika UI bisa ditampung.
"Saya menugaskan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi untuk menampung aspirasi dari sivitas akademika UI terkait PP Statuta UI," tegas Nadiem Makarim.
Terakhir, Nadiem Makarim mengimbau sivitas akademika UI agar mau bekerja sama dengan Kemendikbudristek dan selalu memberikan masukan, terlebih soal statuta UI.
"Pemerintah berharap agar sivitas akademika UI dapat melakukan konsolidasi dan memberikan masukan secara komprehensif kepada Kemendikbudristek," tutup Nadiem Makarim.
(yld/gbr)