Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) Leon Alvinda Putra mengungkapkan organisasinya sudah membuat kajian rekomendasi untuk penyusunan revisi Statuta UI. Namun, dia mengatakan, BEM UI tidak dilibatkan dalam proses revisi tersebut.
"Jadi, sejak 2020, MWA unsur mahasiswa bersama BEM UI sudah membuat kajian rekomendasi ketika disampaikan statuta akan direvisi. Jadi kita sudah membuat kajian dan ada beberapa usul yang kemudian kita sarankan," kata Leon dalam diskusi virtual, Sabtu (24/7/2021).
"Kami menilai, dari penyusunan pun, mahasiswa tidak dilibatkan, hanya sampai 23 September itu, dan itu tidak jelas bagaimana rasionalisasinya," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BEM UI pada saat itu mengajukan empat saran terkait revisi statuta lama (PP Nomor 68 Tahun 2021). Namun hingga revisi disahkan sebagai PP Nomor 75 Tahun 2021, pihaknya tidak mendapat kabar saran mana saja yang diterima dan ditolak, juga tidak ada alasan yang jelas.
Leon juga sudah berusaha menghubungi MWA unsur mahasiswa periode 2020 untuk mempertanyakan saran yang diajukan lebih lanjut. Namun MWA unsur mahasiswa tidak merespons.
Lebih lanjut Leon mendorong agar Statuta UI yang baru disahkan untuk segera dicabut. Sebab, menurutnya, statuta tersebut bermasalah.
"Intinya, kita sama-sama dorong untuk dicabut statuta baru ini dan, kalaupun ingin direvisi, saya berharap tentu mahasiswa sebagai salah satu stakeholder utama, sebagai suatu pemangku kepentingan utama di Republik Indonesia, bisa lebih dilibatkan lagi dalam penyusunannya, sehingga statuta yang nanti disahkan ketika misalnya statuta lama tetap direvisi dan statuta yang baru ini kita cabut dulu. Ini adalah kesepakatan semua pihak yang terlibat di UI. Kita semua harus sepakat bahwa statuta baru ini sangat bermasalah," imbuhnya.
Berikut empat poin saran yang diajukan BEM UI terkait revisi statuta pada 23 September 2020:
1. Hak mahasiswa dalam pelibatan evaluasi kebijakan kampus ditambah.
2. MWA unsur mahasiswa jadi dua orang, satu dari sarjana dan pascasarjana.
3. Soal rangkap jabatan diperjelas.
4. Terkait kurang sesuainya jenis pengelompokan pendapatan UI.
Tonton Video: Guru Besar UI Ungkap Statuta Baru Bolehkan Anggota Parpol Jadi MWA