Lima oknum petugas di Satgas PPKM Ogan Ilir, Sumatera Selatan, ditangkap usai melakukan pungutan liar (pungli) di masa PPKM. Tiga di antaranya bahkan masih berstatus tenaga honorer Dishub.
Kelima pelaku dibekuk setelah melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengendara di Jalan Tol Palembang-Lampung. Direktur Reskrimum Polda Sumatera Selatan Kombes Hisar Siallagan menyebut kelima pelaku melakukan aksi pungli dengan meminta surat keterangan bebas COVID-19 depan Tol Keramasan Kertapati. Kelima pelaku adalah pegawai honorer di Pemkab Ogan Ilir.
"Di mana dari lima pelaku ini, tiga orang adalah honorer dari Dinas perhubungan (Dishub), satu orang dari BPBD dan satu orang lagi dari Pol PP," ujar Hisar kepada wartawan, Kamis (22/7/21).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hisar mengatakan para pelaku awalnya menanyakan surat keterangan bebas COVID-19, baik swab negatif COVID-19 maupun sertifikat vaksin, ke sopir truk sembako. Bila tidak bisa menunjukkan hasil tersebut, mereka dimintai sejumlah uang agar dapat tetap melanjutkan perjalanan.
"Jika mereka tidak bisa memberikan bukti hasil swab atau sertifikat vaksin, mereka minta uang. Jadi korban memberi uang untuk melanjutkan perjalanan dari pada harus putar balik," katanya.
Dilakukan Sejak 7 Juli
Hisar menyebut aksi tersebut dilakukan pada 7 Juli, 13 Juli, 16 Juli, dan 19 Juli. Mereka minta uang kepada sopir dengan nominal mulai Rp 30 ribu hingga Rp 50 ribu.
Terakhir, pelaku meminta uang tunai kepada sopir yang melintas sebesar Rp 200 ribu. Aksi pungli itu kemudian direkam para sopir dan viral di media sosial.
"Senin kemarin mereka meminta uang ke para sopir dengan masing-masing Rp 200 ribu," tegas Hisar.
(rdp/rdp)