Syarat membawa fotokopi KTP untuk vaksinasi Corona di sejumlah daerah dikeluhkan warga. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut fotokopi KTP bukanlah syarat yang tercantum dalam pedoman vaksinasi.
Juru bicara Kemenkes bidang vaksinasi COVID-19 dr Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa syarat fotokopi KTP merupakan syarat vaksinasi tingkat penyelenggara. Syarat tersebut merupakan syarat administrasi.
"Kalau terkait pengumpulan administrasi ini di tingkat penyelenggara ya," kata Siti saat dihubungi, Jumat (23/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengimbau hal ini bisa dikomunikasikan dengan baik terkait penyelenggaraan vaksinasi di daerah tersebut. Pasalnya, fotokopi KTP bukanlah syarat yang tertuang dalam pedoman Menteri Kesehatan.
"Nggak ada (syarat fotokopi KTP) kalau di pedoman pelaksanaan vaksin karena cukup di-entry di PCare," ungkap Siti.
Sementara itu, dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: HK.01/07/MENKES/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) memang tak tercantum syarat fotokopi KTP. Namun, peserta vaksinasi diharuskan menunjukkan berkas pendukung, seperti KTP atau KK, saat melakukan verifikasi. Berikut ini tahapannya:
1) Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan menunjuk petugas Meja Pra-Registrasi.
2) Petugas melakukan verifikasi sasaran calon penerima vaksinasi berdasarkan berkas pendukung (KTP, kartu keluarga, dan/atau surat keterangan bekerja).
3) Petugas melakukan registrasi sasaran melalui aplikasi PCare Vaksinasi yang dapat terhubung dengan data kependudukan Dukcapil.
4) Data sasaran dapat bersumber dari data kependudukan Dukcapil kecuali nomor kontak dan kategori kelompok penerima sasaran.
5) Selanjutnya, akan dibuat e-ticket oleh aplikasi PCare Vaksinasi.
6) Petugas melakukan pencetakan Formulir Pernyataan Registrasi Sasaran Vaksinasi COVID-19 luaran aplikasi PCare Vaksinasi yang kemudian ditandatangani oleh sasaran dan petugas. Formulir disimpan di fasilitas pelayanan kesehatan dan dapat ditunjukkan apabila diperlukan di kemudian hari.
7) Apabila tidak dilakukan pencetakan formulir sebagaimana dimaksud pada angka 6 di atas, maka sasaran tidak dapat melanjutkan pelayanan vaksinasi COVID-19.
Syarat Fotokopi KTP Dikeluhkan
Salah satu narasi protes terhadap syarat fotokopi KTP untuk vaksinasi Corona ini disampaikan oleh komika Tretan Muslim lewat akun Twitter-nya. Dia mengunggah tangkapan layar beberapa cuitan keluhan orang soal syarat ini. Dia mengatakan semestinya dalam situasi darurat dan bahaya, tradisi fotokopi KTP dihilangkan dulu.
"Baca reply banyak yang nggak bisa vaksin karena nggak bawa fotocopy KTP, maksudnya ini kan pandemi, darurat, bahaya, DARURAT, DARURATTT WOYYYYY, KOQ MASIH HARUS FOTOCOPY YA HALOO @KemenkesRI tolong ciri khas birokrasi indo fotocopy2 jangan dipake dulu," tulis @TretanMuslim, Jumat (23/7/2021).
Protes yang disuarakan ditanggapi oleh warganet. Sejumlah warganet juga mengeluhkan hal serupa.