FPI Desak Polisi Tidak Tangani Pilot Adam Air
Sabtu, 25 Mar 2006 10:10 WIB
Jakarta - Federasi Pilot Indonesia (FPI) mendesak kepolisian agar tidak menangani kasus pilot dan kopilot Adam Air yang kini menjadi tersangka kasus kelalaian menerbangkan pesawat.Alasan FPI, yang berhak memberikan sanksi terhadap pilot Tri Nusiyogo dan Kopilot Ahmad Deni Syaifuddin hanya pihak perusahaan Adam Air, Dirjen Perhubungan Udara Dephub atau KSKU."Ini kasus pertama yang bisa menjadi preseden buruk. Pilot berusaha menyelamatkan penumpang dengan mendaratkan pesawat di bandara terdekat malah menjadi tersangka," kata Ketua FPI Napitupulu kepada detikcom, Sabtu (25/3/2006).FPI menyambut baik inisiatif Menteri Perhubungan Hatta Rajasa yang membantu menangani kasus ini dengan menjelaskan kepada pihak kepolisian. "Karena kasus ini masih ditangani KNKT. Jadi tidak ada alasan menetapkan tersangka kepada pilot dan kopilot," ujarnya.Mabes Polri pada Kamis 23 Maret kemarin menahan Kapten Pilot Adam Air Tri Nusiyogo dan Kopilot Ahmad Deni Syaifuddin menyusul pendaratan darurat pesawat Adam Air di Bandar Udara Tambolaka, Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 11 Februari lalu.Pesawat Adam Air dengan rute Jakarta-Makassar ini terpaksa mendarat di Bandara Tambolaka setelah tiga jam berputar-putar tanpa tujuan. Dengan alasan peralatan komunikasi dan navigasi yang ada dalam pesawat tersebut rusak total, akhirnya pilot Tri Nusiyogo memutuskan untuk melakukan pendaratan darurat di Bandara Tambolaka, NTT.
(jon/)











































