Diketahui, Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Edhy Prabowo terbukti bersalah menerima uang suap yang totalnya mencapai Rp 25,7 miliar dari pengusaha eksportir benih bening lobster (BBL) atau benur.
Hakim mengatakan Edhy menerima uang suap sebesar USD 77 ribu dari Direktur PT DPPP, Suharjito. Selain itu, Edhy juga menerima uang keuntungan sebesar Rp 24 miliar dari PT ACK terkait ekspor benur. Jika ditotal seluruhnya Edhy menerima Rp 25,7 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa menerima USD 77 ribu dari Suharjito selaku Direktur PT DPPP dan uang Rp 24.625.587.250," kata hakim dalam putusannya.
Selain itu, hakim menjatuhkan pidana tambahan, yakni Edhy diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 9 miliar dan USD 77 ribu atau setara Rp 10 miliar. Hakim juga mencabut hak politik Edhy untuk dipilih setelah menjalani masa pidananya selama 3 tahun.
Selain Edhy, hakim sudah menjatuhkan vonis kepada Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Budi Daya Lobster Andreau Misanta Pribadi dan Safri selaku stasfus Edhy dan Wakil Ketua Tim Uji Tuntas, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, dan Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy Iis Rosita Dewi, serta Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (PT ACK).
Andreau Misanta Pribadi dan Safri divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Amiril Mukminin divonis 4 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, Ainul Faqih divonis 4 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta Siswadhi Pranoto Loe divonis 4 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Edhy Prabowo dkk bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
(zap/dhn)