Jaksa KPK Ungkap Pengembalian Uang Rp 119 Juta Dugaan Suap Nurdin Abdullah

Jaksa KPK Ungkap Pengembalian Uang Rp 119 Juta Dugaan Suap Nurdin Abdullah

Hermawan Mappiwali - detikNews
Kamis, 22 Jul 2021 22:51 WIB
Para menteri dan sejumlah kepala daerah menghadiri Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/8/2020). Tampak hadir seperti Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menteri Agraria Sofyan Djalil, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Gubernur DIY Sultan HB X dan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. Presiden dan Wapres menghadiri acara ini secara daring. Salah satu acara ANPK tersebut yakni paparan capaian aksi dalam program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
Foto: Nurdin Abdullah (Ari Saputra/detikcom)
Makassar -

Jaksa KPK membeberkan bahwa putra Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah, M Fathul Fauzy Nurdin alias Uje telah mengembalikan sejumlah uang senilai Rp 119,55 juta ke rekening penampungan KPK. Uang itu sebelumnya disimpan Nurdin ke rekening Uje.

"Iya yang mengembalikan itu uang yang disangka hasil dari kejahatan. Jadi uang-uang hasil-hasil korupsi yang kemudian Nurdin Abdullah simpan di rekening anaknya," ujar Jaksa KPK Muhammad Asri Irwan kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Negeri Makassar, Kamis (22/7/2021).

Uang tersebut kini dijadikan sebagai barang bukti dugaan suap Nurdin Abdullah. Dari mana uang ratusan juta itu? Begini kata Asri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti (diungkap) di persidangan," sebutnya.

Lebih jauh, jaksa Asri mengungkapkan sejumlah aset Nurdin Abdullah yang sedang diselidiki. Salah satunya, yakni sebidang tanah di Puncak, Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

"Kan ada kan tanah yang dibeli di Puncak, kemudian ada pembelian Jet Ski, itu semua nanti pada saat di persidangan akan kita buka," ungkap Asri.

"Itu sebenarnya tanah yang di Puncak, itu dibelikan Nurdin dari kontraktor siapa, itu nanti kita lihat," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Nurdin Abdullah hari ini menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Negeri Makassar. Nurdin didakwa pasal berlapis atas penerimaan uang total Rp 13 miliar.

Nurdin Abdullah juga didakwa dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Nurdin juga diancam pidana sebagaimana diatur Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

(hmw/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads